Jerat Fakta | Yapen – Kembali, aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen, tidak tanggung-tanggung kali ini korban merupakan anak yang masih berusia 4 tahun dan yang menjadi pelaku adalah seorang ASN aktif dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, berinisial MTN, berusia 54 tahun.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede dalam keterangannya, Senin (4/9/2023) menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka MTN yang merupakan teman dari kakek korban bertamu ke rumah korban dimana pada saat itu di rumah hanya ada korban dengan kakeknya sedangkan ibu korban diketahui sudah meninggal dunia dan ayah korban sedang keluar.
“Pada saat itu korban dititipkan oleh ayahnya dengan sang kakek, tersangka MTN yang sudah berteman lama dengan kakek korban ini kemudian mengkonsumsi minuman beralkohol bersama kakeknya di depan rumah (red” sabtu malam belum lama ini)”.
Lanjut di jelaskan, setelah sang kakek tertidur di depan, tersangka yang masuk ke kamar mandi kemudian melihat korban yang sedang sendirian berada di dapur, lantas trsangka MTN pun memanggil korban masuk ikut ke kamar mandi. Karena korban yang masih balita dan sudah mengenal tersangka sebagai teman kakeknya, tanpa curiga korban pun masuk ke kamar mandi. Setelah korban masuk ke kamar mandi, tersangka kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan cabul tersebut ke korban dengan cara menyentuh dan menjilati alat kelamin korban.
Tak lama kemudian, sang ayah yang pulang mendapati si kakek yang sedang tertidur di depan rumah memanggil-manggil korban, mendengar ayahnya mencari korban, korban pun berteriak dari dalam kamar mandi sang ayah yang mendapati pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci kemudian berhasil mendobrak paksa pintu tersebut dan mendapati korban dalam keadaan menangis dan tidak memakai celana bersama dengan pelaku.
Mendapati kejadian tersebut, ayah korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Yapen, tim PPA Polres Kepulauan Yapen bersama dengan piket penjagaan langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka yang saat itu masih berada di rumah korban”.ungkapnya.
Tim PPA telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak dan melakukan cek VER kepada korban untuk mengetahui bentuk pencabulan apa saja yang telah korban alami dari tersangka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan RSUD Serui untuk melakukan pemeriksaan VER kepada korban untuk mengetahui bentuk pencabulan apa saja yang dialami korban dari kondisi fisik korban pasca kejadian. Untuk hasil tertulis sementara masih menunggu karena belum kami terima dari pihak RSUD.” Ungkapnya.
Mengingat trauma yang korban alami dan usianya yang masih 4 tahun, pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan sangat hati-hati dengan berpatokan pada SOP yang berlaku, dimana pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh sang ayah selaku orangtua tunggal korban.
“Kami berusaha untuk menegakkan keadilan terhadap korban namun kami juga berusaha agar pemeriksaan yang kami lakukan ini tidak menambah trauma yang dialami oleh korban dan keluarga mengingat usia korban yang masih balita”.
Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka MTN disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda tiga ratus juta rupiah. (Hendra).