Jerat Fakta | BOVEN DIGOEL – Melalui Kasat Reskrim IPTU IPTU NUNUT RIVALDO SIMANJUNTAK, S.Tr.K.M.H. bahwa telah laksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (P21) dalam tindak pidana Kasus Pencurian dengan kekerasan yang ditangani hari Kamis (14/09).
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /32/II / 2023 /SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/ POLDA PAPUA, tanggal 25 Februari 2023 dan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 1126 /R.1.15/Eoh.2/ 08 /2023 tanggal 31 agustus 2023 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana “AO” dinyatakan sudah lengkap (P21).
Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna coklat dengan tulisan BPJS kesehatan. dan 1 (satu) buah unit sepeda motor VEGA FORCE warna merah hitam merek yamaha dengan nomor mesin: E3R80133968 Dan Nmor rangka MH3UE1210NJ043749.
Dalam pelaksanaan P21 diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad rizal, SH.,MH. dan Muhammad pasha Noor, SH.
Kasat Reskrim Terangkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Di terangkan kejadian Pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar Jam 13.00 Wit tepat dijalan ampera Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kab. Boven Digoel, dengan korban an.Saudari RAHMAWATI mengambil barang serta melakukan pengacaman.
Dengan kejadian ini Polres Boven Digoel juga meningkatkan Patroli di area kompleks Ampera kampung persatuan distrik Mandobo guna meminimalisir tindak pidana di area tersebut. (Hendra).