Jerat Fakta | Nabire – Begitu banyak kios penjualan miras di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah diduga tidak mengantongi ijin resmi sehingga perlu dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya.
Miras merupakan salah satu pemicu permasalahan sehingga pemerintah dan Aparat Penegak Hukum perlu melakukan pembenahan dan regulasi atau aturan kepada penjual miras yang berada di kios kios.
Hal ini di ungkapkan oleh Pemerhati Masyarakat Papua Rafael Ood Ambrauw kepada media Minggu. (05/11/2023) .
Menurut Rafael, tingkat kriminal dan lakalantas terjadi di akibatkan karena pengaruh Minuman Keras (Miras).
“Meningkatnya tindakan kriminal dan lakalantas rata-rata dipengaruhi oleh Minuman Keras (Miras) yang diduga dijual bebas di kios kios yang berlokasi di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, ” katanya.
Tak tanggung tanggung distributor miras dengan bebas menyuplai ke kios kios kecil untuk memperlancar bisnis tersebut sehingga tidak memandang efek negatif yang akan terjadi kepada masyarakat.
“Distributor miras harus memperhatikan kios yang tidak mempunyai legalitas ijin menjual miras, jangan cuma asal menyuplai saja, karena banyak masyarakat mengkonsumsinya di luar pengawasan mereka sendiri, sehinga mengakibatkan terjadinya hal hal yang tidak di inginkan, ” ujarnya.
Dia meminta agar miras jangan di jual di kios kios lagi, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Saya meminta agar miras yang jual di kios kios yang tidak mempunyai ijin usaha penjualan agar segera dilakukan penindakan oleh pemerintah setempat dan juga Aparat Penegak Hukum, jika perlu tutup saja, kalau mau minuman miras cukup satu tempat yaitu Tempat Hiburan Malam (THM), ” pinta Rafael.
(Hendra Rahman).