Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Yan Christian Warinussy mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus meningkatkan langkah pengusutan terhadap dugaan telah terjadinya tindak pidana suap dalam mengkondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini dikatakannya kepada media melalui pesan rilisnya. Kamis (23/11/2023).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus meningkatkan langkah pengusutan terhadap dugaan telah terjadinya tindak pidana suap dalam mengkondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya dengan “imbalan” sekitar 2 (dua) Milyard per kabupaten/kota, ” katanya.
Hal tersebut seperti terungkap dalam keterangan 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Korupsi yaitu Abu Hanifa dan David Patasaung kepada penyidik KPK.
“Dengan demikian, maka sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat alasan menurut hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan mengenai jumlah dana serta pos dana yang telah diduga dipergunakan oleh para pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Tambrauw untuk mengkondisikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode tahun 2022 akhir serta awal tahun 2023, ” ungkapnya.
Lanjutanya mengatakan, “juga dapat diusut oleh KPK untuk mengetahui, apakah ada perintah dari para pejabat Bupati di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni serta Kabupaten Sorong Selatan untuk stafnya menyiapkan dana-dana dimaksud ? Apakah dana dimaksud disiapkan atau disisihkan dari kas daerah ? Atau kah dana tersebut merupakan “sumbangan” pihak swasta? Misalnya kontraktor? Khususnya untuk Kabupaten Maybrat yang menurut informasi sudah diserahkan separuh dari “permintaan”, yaitu 1 (satu) Milyar, maka perlu ditelusuri atau diselidiki lebih jauh !? Apakah dana sebesar Rp 1 Milyar tersebut diserahkan benar kepada staf perwakilan BPK Provinsi Papua Barat dan atau Papua Barat Daya, ” jelasnya.
Menurutnya, “untuk wilayah Papua Barat Daya? Siapa yang menyerahkan ? Apakah ada bukti foto dan bukti serah terima uang sejumlah Rp 1 Milyar tersebut ? Apakah wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Teluk Bintuni sudah mengetahui tentang adanya “uang upeti” dari tiap Kabupaten/kota kepada BPK RI melalui Perwakilan di Papua Barat ? Apakah Bupati Maybrat terlibat dalam ikut menyiapkan dana Rp.1 Miliar kepada oknum-oknum pegawai BPK RI tersebut ?. Sehingga demi menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama oleh calon-calon terlapor dan atau calon-calon tersangka, maka sebagai Advokat dan Pengacara , saya meminta KPK tidak berhenti dan terus melakukan pengusutan. Termasuk dengan memanggil para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut sebagai pemberi keterangan maupun sebagai saksi kelak, ” pungkasnya.