Jetat Fakta | BOVEN DIGOEL – penyidik pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 209 / XI / 2023 / SPKT / POLRES BOVEN DIGOEL / POLDA PAPUA, Tanggal 22 November 2023.
Telah keluarnya Surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 1691 /R.1.15/Eoh.1/ 12/2023 tanggal 04 Desember 2023 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana anak “CT” alias KANI, dinyatakan sudah lengkap (P21).
Tersangka inisial “CT” jenis kelamin Laki-laki, Alamat Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel.
Korban Atas nama DJASMIAH, umur 65 , enrekang 12 maret 1958, agama islam, pekerjaan megurus rumah tangga,suku bugis, Alamat jalan Kapten Piere Tendean samping Koramil 03 Tanah merah Kampung Sokanggo,Distrik Mandobo, Kab. Boven Digoel.
Barang bukti dari tersangka berupa:
a. 1 (satu) lembar jaket kupluk warna hitam bertuliskan UPPERSIDE USA ESTABLISHED.198 NEW YORK;
b. 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam tanpa merek yang telah terbakar dibagian kanan celana;
c. 1 (satu) unit HP Merek VIVO Y15 warna biru dengan SIM Card Telkomsel nomor 082278335475;
d. 1 (satu) unit HP Merek Samsung Galaxy A11 warna hitam
e. 1 (satu) bilah pisau dengan panjang 30 cm bergagang plastik warna merah muda tanpa merek.
Pelaku di jerat dengan Tindak Pidana “Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian” Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
KBO Sat Reskrim IPDA M. HANIF TAMBUSAI, S.Tr.K, “terangkan setelah pelaksanaan proses Penyidikan dan akhirnya sudah diselesaikan untuk beberapa kasus tindak Pidana sedang berjalan.
Ia berharap “semoga dengan kejadian kasus ini Para orang tua lebih memperhatikan putra – putrinya agar tidak terjerumus kepada hal- hal yang Negatif.