Merusak Cagar Budaya Pilbox, Diminta Aparat Penegak Hukum Segera Menyelidiki PT.Alam Cenderawasih Jaya

Jerat Fakta | Manokwari – Proyek pelebaran Jalan Raya Pasir Putih, dari depan Kantor BPJS  sampai ke Kampung Manokwari, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari yang dikerjakan oleh PT.Alam Cenderawasih Jaya nampak menuai masalah.

Diduga pekerjaan tersebut ada indikasi terjadinya tindakan pengrusakan salah satu situs cagar budaya pilbox peninggalan Perang Dunia II di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

Diketahui bahwa proyek tersebut berada di bawah direksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat rupanya sudah disurati oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXIII dan menyatakan kalau tindakan pengrusakan cagar budaya terinventarisasi tersebut melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Tidak main – main ancaman pidananya terdapat dalam pasal 106 selama paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 3 Milyar.

Hal tersebut di katakan oleh Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan rilisnya. Kamis (21/12/2023).

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera menyelidiki tindakan melawan hukum tersebut, ” katanya.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat diduga keras merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk dimintai keterangannya.

“Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat harus bertanggung jawab, termasuk kontraktor yang menjadi pelaksana proyek pembangunan pelebaran Jalan Raya Pasir Putih tersebut, yaitu Direksi PT.Alam Cenderawasih Jaya, ” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun tindakan pengrusakan situs budaya pilbox peninggalan Perang Dunia II tersebut sama sekali tidak bisa ditoleransi.

“Terindikasi kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dan nyata tidak ada koordinasi diantara sesama organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Provinsi Papua Barat maupun di Kabupaten Manokwari sekalipun, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *