Yan Christian Warinussy Mendesak Kapolda Papua Barat Segera Memeriksa Kapolresta Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Diduga keras ada keterlibatan anggota Polri dari Polresta Manokwari dalam kegiatan transaksi jual beli senjata api secara melawan hukum (ilegal) di wilayah hukum Polresta Manokwari. Senin (11 – 03 – 2024).

Hal itu terungkap dari keterangan Steven Yeuyanan, yang sehari-harinya menjadi salah satu saksi salam perkara pidana nomor :19/Pid.Sus/2024/Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Kamis (6/3).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber. Keduanya sama-sama adalah anggota Polresta Manokwari yang terlibat dalam “pengamanan” dan penangkapan klien kami Kristian Kassi (KK).

Dalam keterangannya lagi, Yeuyanan menjelaskan bahwa pihaknya (Polresta) Manokwari secara tanpa sadar telah melakukann “pelanggaran” terhadap klien kami Terdakwa KK, dimana saat “diamankan” sejak tanggal 11 Oktober 2023 sama sekali tidak dilengkapi administrasi apapun sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dakwaan Jaksa, tercatat bahwa klien kami Terdakwa KK mulai ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Desember 2023 hingga 24 Desember 2023 selama 20 hari.

Kemudian diperpanjang oleh penuntut umum sejak tanggal 25 Desember 2023 hingga tanggal 02 Februari 2024. Artinya, diduga keras penyidik dan Kapolresta Manokwari telah menempatkan klien kami KK sejak tanggal 11 Oktober 2023 hingga 04 Desember 2023 di Mapolresta Manokwari tanpa surat penangkapan maupun tanpa surat penahanan dan tanpa keterangan apapun menurut hukum yang menjadi hak klien kami dan keluarganya.

Jadi diduga sekitar 1 (satu) bulan 22 hari klien kami Kristian Kassi “mendekam” di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolresta Manokwari secara melawan hukum.

“Kami mendesak Kapolda Papua Barat melalui Kepala Biro Profesi dan Pengamanan (Karo Propam) agar segera memeriksa Kapolresta Manokwari dan jajaran tim khususnya atas dasar keterangan Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber untuk mengungkap hal ini demi kepentingan hukum klien kami Kristian Kassi dan keluarga nya, ” ujar Yan Christian Warinussy SH.

“Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM ini ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (14/3) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *