JERATFAKTA.COM-Mesuji Lampung Disalahgunakan kebijakan pemerintah besaran dana bantuan tersebut senilai Rp20 juta per unit rumah menjadi ubah fungsi dan tidak sesuai SOP pemerintah Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. (8/3/24)
Diduga pelaksana Deden Cahyono pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tidak tepat sasaran padahal penyaluran bantuan perumahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak dihuni oleh masyarakat.
Disamping itu masyarakat juga terlibat aktif dan bergotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumahnya.
Program BSPS merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat terdorong untuk untuk membangun rumah secara swadaya.
Akan tetapi sangat di sayangkan bantuan rumah yang terjadi di Mesuji dengan pendamping Deden Cahyono, dan Kabid perkim Andre Alendra di duga banyak penyalahgunaan dugaan ratusan rumah.
Yang di alih fungsi contoh salah satu penerima bedah rumah yang justru menjadi Rumah Toko atau Ruko yang terletak di Simpang Mesuji kecamatan Simpang pematang Kabupaten Mesuji tegas Ardiansyah alias dueng.
Lanjut dueng kami sebagai masyarakat meminta kepada kejaksaan dan Polres Mesuji mengambil tindakan dengan memanggil dan memeriksa pendamping dan Kabid perkim dalam melaksanakan pemberian bantuan bedah rumah kepada masyarakat Mesuji tegas H Dueng.
Kami sebagai masyarakat setempat berkeyakinan bahwa banyak penyelewengan yang terjadi di dalam bantuan bedah rumah tersebut katanya.
Disimpan Mesuji saja banyak sekali dugaan serta pungutan alias pungli, Seharusnya kebenaran harus di tegakkan agar hal ini bisa terang benderang ucap ariansya.
agar penyalah gunaan kewenangan tidak terus terjadi dan seolah-olah APH di anggap mandul karena beberapa berita yang sudah lama terkait hal ini dugaan pelakunya biasa saja tegasnya.
Dugaan kami tidak menutup kemungkinan Deden Cahyono dan Andre selaku Kabid perkim bermain dengan toko bangunan selaku penyedia material guna pembangunan BSPS di Kabupaten Mesuji.
Lanjut padahal beberapa bukti sudah dilayangkan beberapa media setiap seolah olah yang bersangkutan kebal hukum tutup dueng.