7 Kepala Suku Pemilik Ulayat Tanah Pertambangan Emas Meminta Agar Bisa Beraktifitas Kembali

Jerat Fakta | Manokwari – Persoalan perdata yang ditangani Yan Christian Warinussy SH sebagai kuasa hukum dari 7 kepala suku asli pemilik Ulayat tanah pertambangan emas yang berlokasi di distrik masni dan sidey tidak mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah lebih khususnya Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak serta Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat.

“Sebagai Kuasa Hukum dari 7 (tujuh) Kepala Suku Asli Pemilik Ulayat Tanah dan lokasi potensial pertambangan emas Wasirawi dan sekitarnya di Distrik Masni dan Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, saya dengan hormat meminta perhatian para Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak serta Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) maupun Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) serta pemangku kepentingan seperti Kapolda Papua Barat dan Panglima Kodam XVIII Kasuari untuk memberikan perhatian serta dukungan terkait keberlangsungan hubungan hukum perdata antara para klien saya yaitu, Seblon Mandacan dan kawan – kawan dalam berhubungan dengan para mitra bisnis (pemilik alat berat) maupun pemilik modal (investor) untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah hukum adat mereka, demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka masing-masing, ” tulis Warinussy melalui pesan WhatsApp kepada media jerat fakta. Jumat (15/03/2024).

Banyak masyarakat adat yang mempunyai lokasi Ulayat tidak bisa mengelola sehingga butuh mitra seperti mendatangkan  investor agar bisa menghasilkan bersama.

“Ekonomi masyarakat yang memiliki lokasi tambang emas sangat memprihatikan karena tidak bisa mengelola lokasi tersebut tampa ada investor untuk bekerjasama agar  bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” jelasnya.

Menurut Warinussy, Bupati Manokwari segera membuat regulasi agar masyarakat bisa bekerja lagi di lokasi tambang tersebut.

“Kepada Bupati Manokwari agar dapat segera mendorong diterbitkannya regulasi yang menjamin perlindungan usaha pertambangan rakyat sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Warinussy.

By. Usman Nopo

Sumber : Yan Christian Warinussy SH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *