Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Terbayarkan, Direktur LP3BH Angkat Bicara

Jerat Fakta | Manokwari – Pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada keterlambatan atau masalah dalam pembayaran tersebut, guru memiliki hak untuk menuntut pembayaran yang seharusnya mereka terima. Dan harus segera hubungi departemen pendidikan atau instansi yang bertanggung jawab untuk mengetahui status pembayaran dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hal ini  terjadi di Propinsi Papua Barat dimana tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Manokwari belum dibayar.

Yan Christian Warinussy SH melalui media ini mempertanyakan informasi yang didapatkannya terkait dugaan tunjangan sertifikasi yang belum dibayar oleh pemerintah setempat. Senin (18/03/2024).

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kami mempertanyakan adanya informasi bahwa diduga tunjangan sertifikasi guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Manokwari belum dibayar? Menurut informasi yang LP3BH Manokwari peroleh bahwa diduga guru SD belum menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan 3 dan triwulan 4 Tahun 2023 serta triwulan 1 Tahu 2024, ” katanya.

Sehingga kata Warinussy , total ada 9 (sembilan) triwulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

“Untuk guru SMP, hak sertifikasi guru yang belum dibayar yaitu pada triwulan 4 tahun 2023 dan triwulan 1 tahun 2024. Diperkirakan jumlahnya ratusan juta rupiah yang besarannya adalah sebesar gaji pokok perbulannya bagi setiap guru, ” ujarnya.

Ia juga membeberkan, besarannya anggaran untuk ukuran seorang guru SMP bergolongan IV dengan hak sertifikasi sejumlah Rp.4.200.000,- x 6 bulan = Rp.25.000.000,- dan jika dikalikan dengan 15 orang tenaga guru, maka utang daerah Kabupaten Manokwari kepada para guru adalah sejumlah Rp.375.000.000,- .

“Hal ini menurut LP3BH Manokwari, perlu Inspektorat Kabupaten Manokwari segera mengkawal agar diketahui apa alasan sehingga bisa terjadi peningkatan utang daerah tersebut, ” ucap Warinussy.

“Lanjutnya, “LP3BH Manokwari mendorong lembaga auditor seperti inspektorat kabupaten Manokwari untuk menelusuri lebih jauh apa alasan sehingga pembayaran sertifikasi para guru SD dan SMP di Manokwari belum terbayarkan hingga saat ini, ” tutupnya.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *