Jerat Fakta | Manokwari – Pernyataan modal yang dikelola oleh Perusda untuk supaya pembelanjaan namun barangnya tidak ada dapat disebut sebagai penyimpangan atau penyalahgunaan dana. Hal ini dapat mengakibatkan masalah hukum dan keuangan bagi Perusda tersebut, serta dapat menimbulkan pertanyaan dari pihak berwenang tentang penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Hal tersebut terjadi di daerah Teluk Bintuni sehingga Direktur LP3BH Manokwari Propinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy SH kembali mempertanyakan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Daerah Teluk Bintuni pada perusahaan daerah dengan angka 50 milyar yang belum ada pertanggungjawaban.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya terus mempertanyakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bintuni Maju Mandiri sejumlah Rp.50 Milyar sejak tahun 2021 yang hingga kini tidak menampakkan hasil nyata bagi upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten “Sisar Matiti” Teluk Bintuni tersebut. tulis Warinussy melalui pesan WhatsApp. Selasa (19/03/2024).
Sepertinya ucap Warinussy, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni juga diam seribu bahasa mengenai soal ini.
“DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tak mampu memainkan peran pengawasan publiknya sama sekali terhadap masalah penyertaan modal pada Perusda BMM tersebut sehingga terkesan bungkam tak ada gunanya, ” ucap Warinussy.
Bahkan, aparat penegak hukum di Bintuni pun seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dan Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni juga seperti terhipnotis untuk tidak mengorek – ngorek masalah tersebut.
“Aparat seakan terhipnotis, sehingga saya mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, untuk segera melakukan penyelidikan versi auditor ke Bintuni, ” ujarnya.
Menurutnya, dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap soal penyertaan modal tersebut akan segera menolong Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan keuangannya.
“Yang utamanya dalam konteks pertanggungjawaban keuangan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM) sejumlah Rp.50 Milyar dan peruntukkan dan atau pertanggungjawaban nya harus disertai bukti – bukti yang menurut hukum dapat dipakai, ” tutupnya.
*Redaksi*