Jerat Fakta | Manokwari – Jika gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dibayar, tanggung jawabnya terletak pada beberapa pihak.
Pihak pertama adalah Pemerintah Daerah: yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan pembayaran gaji ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Bagian keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDMk di instansi terkait bertanggung jawab untuk menangani proses administratif pembayaran gaji ASN.
Pegawai ASN juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk pembayaran gaji mereka diserahkan dengan benar dan tepat waktu.
Jika gaji ASN tidak dibayar, penting untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini termasuk menghubungi pihak berwenang di instansi terkait, seperti bagian kepegawaian atau manajemen SDM, untuk mencari solusi dan memastikan hak-hak pegawai terpenuhi. Jika masalahnya tidak terselesaikan secara memuaskan, pegawai dapat mencari bantuan dari lembaga pengawas atau hukum yang sesuai.
Hal tersebut terjadi di Propinsi Papua Barat Kabupaten Manokwari, bahwa Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Otonom belum terbayarkan.
Hal tersebut di katakan Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan WhatsApp. Rabu 20/03/2024).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan adanya informasi bahwa sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi otonom di Kabupaten Manokwari saat ini belum menerima penghasilan tetap atau gaji mereka, ” tulis Warinussy.
Jika hal ini benar, maka tentu sangat tidak tepat, karena anggaran untuk kepentingan pembayaran penghasilan (gaji) Aparatur Sipil Negara (ASN) itu jelas sudah ada di dalam diktum penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun, yaitu pada pos belanja pegawai (ASN).
“Seyogyanya lembaga pengawasan pembangunan seperti halnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat menggunakan kewenangannya untuk melakukan audit investigasi atas informasi ini, ” ucapnya.
lanjutnya mengatakan, “Saya juga mendorong lembaga dan atau Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat meneropong kasus ini, karena banyak ASN di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Manokwari yang sudah menyampaikan informasi terkait hak mereka atas penghasilan bulanan sesuai aturan perundangan yang berlaku yang belum dibayarkan hingga saat ini, “tambahnya.
Ia menambahkan agar, komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memonitor informasi soal tidak dibayarkan ya gaji ASN di Kabupaten Manokwari ini.Karena penggajian ASN
“Saya juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk memonitor informasi soal tidak dibayarkan gaji ASN di Kabupaten Manokwari ini.Karena penggajian ASN tersebut adalah masalah nasional yang semestinya telah ada pos anggarannya di setiap APBD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, ” jelasnya.
Dia juga menduga adanya pengalihan anggaran belanja untuk kebutuhan lain sehingga gaji PNS di tersendat.
“Jika terjadi kasus ada ASN di suatu daerah yang tidak menerima gajinya dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan? Itu artinya dapat diduga keras adanya pengalihan dana dari mata anggaran belanja pegawai di Kabupaten Manokwari misalnya untuk kebutuhan lain, sehingga bisa diduga adanya unsur perbuatan melawan hukum yang bisa berakibat timbulnya kerugian negara. Karena itu KPK RI perlu ikut terlibat dalam menyelidikinya, ” pungkasnya.
*Redaksi*