Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Panglima TNI agar dalam jangka waktu sesingkat mungkin segera mencopot Mayjen TNI Izak Pangemanan dari jabatannya sebagai Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, karena tidak berkata jujur dan cenderung melakukan pembohongan publik serta berupaya melakukan Impunitas terkait dugaan penganiayaan seorang warga sipil oleh sekitar 5 (lima) orang oknum anggota TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya pada awal bulan Februari 2024 yang lalu di Pos Gome, wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pernyataan tersebut dikatakan Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH kepada redaksi jerat fakta. Sabtu (23/03/2024).
Menurutnya, warga sipil yang sehari-harinya mencari kayu bakar, telah dicurigai oleh para oknum TNI tersebut sebagai terkait dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
“Korban nahas itu kemudian mengalami penganiayaan dalam posisi kedua tangannya diikat ke arah belakang punggung, dimasukkan di dalam sebuah drum berisi air, lalu secara bergantian mengalami penganiayaan dari kelima oknum anggota TNI tersebut berupa menerima bogem mentah dari tangan dikepal hingga disiku bahkan ditendang hingga bagian punggungnya disayat dengan bayonet oleh oknum anggota TNI tersebut. Korban berlumuran darah dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 16 menit, ” katanya.
Video tersebut telah beredar dengan sangat cepat ke seluruh pelosok negeri bahkan ke manca negara. Hingga ditonton sekitar jutaan netizen. Sayangnya saudara Mayjen TNI Izak Pangemanan selaku Panglima TNI justru menyangkalnya, bahkan mengatakan video itu diedit dan merupakan hoax (berita bohong).
“Ternyata Panglima TNI sendiri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI) justru membenarkan bahwa pelakunya adalah Benar Oknum Anggota TNI dan sedang dilakukan penyelidikan. Pak Pangemanan seperti “menjilat ludahnya” sendiri, ” ujarnya.
Karena itu sikap yang cenderung mencoreng kesatriaan TNI tersebut sudah semestinya mendapat ganjaran yang wajar dan patut, seperti dicopot dari jabatan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih.
LP3BH Manokwari juga mendorong agar kelima terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Definus Kogoya atau Warinussy Murib (18) tersebut agar segera ditangkap dan ditahan serta diperiksa intensif untuk dibawa menghadap peradilan yang berwenang.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya meminta Panglima TNI agar memerintahkan dikenakan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para oknum pelaku tersebut dan mereka seyogyanya diberhentikan tidak dengan hormat dari profesinya sebagai prajurit TNI, ” ucapnya.
“Saya ingin mengingatkan bahwa perbuatan kelima oknum anggota TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brawijaya Kodam Siliwangi tersebut diduga keras merupakan perilaku “main hakim” sendiri, ” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, hal ini merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Serta pula perbuatan para oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang diakui di dalam Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur adanya hak membela diri dan hak dianggap tidak bersalah (presumption of inocent) yang memungkinkan korban tidak harus mengalami penganiayaan dan atau penghukuman di luar proses hukum tersebut, ” jelasnya.
Warinussy menambahkan, “Hal-hal tersebut menurut hemat saya semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menindak setimpal perbuatan para oknum anggota TNI tersebut menurut hukum, ” pungkasnya.
*Redaksi*