Deden Cahyono disebut Penyimpangan Beda Rumah, Polres dan Kejari Harus Tegas

JERATFAKTA.COM-Penyaluran Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) diduga ada permainan Rupiah Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji (31/03/24) Provinsi Lampung.

Hal ini dugaan terjadi ketika yang ditugaskan bapak Deden Cahyono kelihatannya perlu diperiksa oleh Kejari Mesuji atau Polres Mesuji serta kedepannya di diawasi dengan ketat.

Pasalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022- 2023 diduga sarat penyimpangan, dan kepentingan politik.

Program BSPS yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Provinsi Lampung sebanyak Ribuan unit dengan nilai anggaran sebesar Rp puluhan miliar guna untuk masyarakat yang tidakpu tetapi di Kabupaten Mesuji disalahgunakan oleh oknum pemerintah Daerah, diduga terjadinya penyimpangan.

Seperti kita lihat contoh kecil diduga-yang jelas tanggungjawab oleh Deden Cahyono beberapa titik di Desa Simpang Mesuji dugaan tidak sesuai dengan Standar Prosedur bahkan rumah tersebut dijual Rp. 450 Juta, bahkan rumah di bangun ratusan juta tegas Sepri

Selain itu, program RTLH tersebut kesannya tidak murni mewujutkan rumah layak huni sekaligus membuka lapangan kerja dan kesenjangan sosial bagi masyarakat di Provinsi Provinsi Lampung melainkan lebih kental disalahgunakan oleh Deden Cahyono tegas Suryadi

Kembali Informasi yang dihimpun awak media mengungkap, bantuan BSPS pada tahun 2023 di Kabupaten Mesuji Khusus Kecamatan Panca Jaya dan Simpang Pematang unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan direnovasi dengan anggaran sebesar Rp 20 juta per unit rumah itu tidak tepat sasaran ada yang dibantu untuk membuat ruko lalu dikontrakan, ada bangun rumah sangat besar lalu dijual, ada digunakan untuk bangun Dapur tegas Ketua Pekat IB PANTUSI

Adapun dana bantuan tersebut untuk biaya pembelian material sebesar Rp 17,5 juta juga di Marup dan sebesar Rp 2,5 juta dugaan biaya administrasi serta alibinya untuk proses tegas salah satu yang dapat bantuan.

Sedangkan sebagai pekerja pembangunan rumah tersebut dilakukan swadaya oleh masyarakat setempat aslinya semua kita bayar tegas warga

Beberapa Organisasi seperti Relawan Ir. H. Joko Widodo Ketua Pospera Jepri, Ketua Pekat IB Pantusi dengan Hormat Polres dan Kejari untuk respon terkait permasalahan ini, Apakah Karena Deden Cahyono Sudah menjadi Pejabat sehingga Aparat Penegak Hukum, menjadi tidak berani panggil atau di proses, Karena yang kami permasalahkan mereka menyalahgunakan uang Negara tegas Organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *