Jerat Fakta | Yapen – Kerja keras dari unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen guna mengungkap pelaku kejahatan, mendapatkan hasil dimana Resmob Yapen di backup oleh Resmob Biak Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor berhasil melakukan penangkapan tersangka pencurian Motor Laut Tempel Yamaha 40pk yang di curi di rumah Korban di Jl. Sumatra Distrik Yapen Selatan pada bulan Februari 2024 beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial DJF alias M (32) di bekuk di Jl. Mokmer, Pelabuhan Kapal Masirei Biak Kabupaten Biak Numfor pada Jumat 29 Maret 2024.
Pelaku berjenis kelamin laki-laki ini langsung di berangkatkan menggunakan kapal express bahari menuju kota Serui untuk di lakukan proses selanjutnya di Polres Kepulauan Yapen.
“ia anggota kami berhasil menangkap pelaku di biak dan saat ini sudah berada di tahanan polres kepualaun Yapen”.ungkap Kapolres Kepualaun Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui AKP Febry Valentino Pardede, pada keterangannya.Sabtu (30/3/24).
Dari keterangan yang di peroleh, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, mengakui barang bukti berupa Motor Laut Yamaha 40pk telah di jual kepada salah seorang masyarakat yang berada dan anggota pun langsung menuju ke alamat yang di maksud dan membawa satu unit Motor Laut Yamaha 40pk dari tangan pembeli.