Advokat Yan Christian Warinussy Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Sesuai Amanat Pasal 23 dan Pasal 31 KUHAP

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH, dan juga sebagai pengacara, dan Penasihat Hukum Thomas Sanggemi, S.I.P mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak akan melarikan diri atau tidak akan membahayakan masyarakat jika dibebaskan sementara menunggu persidangan.

Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy kepada redaksi Jerat Fakta.
Minggu, (07/04/2024)

‘Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari Thomas Sanggemi, S.I.P , salah satu dari Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni. Yaitu di Penginapan Kartini, Kelurahan Bintuni  Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Tersangka Thomas Sanggemi, S.I.P sudah menandatangani surat kuasa hukum sejak tanggal 02 Oktober 2023, ” katanya.

Langkah hukum yang sudah kamu lakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendampingi Pak Sanggemi sewaktu dia diperiksa sebagai tersangka pada hari Jum’at, 29 Maret 2024 yang lalu.

“Kemudian karena sesuai kewenangan penyidik ada Polres Teluk Bintuni sudah diterbitkan surat perintah Penahanan nomor : SP.Han/43.7/III/RES.3.3/2024/Sat.Reskrim, tanggal 29 Maret 2024. Sehingga sesuai ruang hukum yang disediakan dalam amanat pasal 23 dan pasal 31 KUHAP, maka kami selaku Penasihat hukumnya telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan Jenis Penahanan terhadap klien kami Thomas Sanggemi tersebut, ” ujarnya.

Selanjutnya kami menunggu tanggapan dan pertimbangan dari Kapolres Teluk Bintuni atas permohonan kami tersebut.

“Permohonan klien kami tersebut diajukan dengan jaminan orang yaitu kami selaku Penasihat Hukum Tersangka dan istri tersangka, ” tambahnya m

Selanjutnya mengenai materi perkaranya, kami akan segera memperolehnya dari Berkas perkara klien kami selaku tersangka yang hingga saat ini masih berada di tangan Tim Penyidik Polres Teluk Bintuni.

“Jadi apakah perkaranya adalah pemberian hadiah (gratifikasi) atau soal sewa gedung, kami belum dapat memberi komentar lebih jauh sebelum mempelajari berkas penyidikan klien kami tersebut, ” imbuhnya.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *