Warinussy Sebut Terkait Perkara yang Ditanganinya Agar Transparan

Jerat Fakta | Manokwari – Kepolisian atau aparat penegak hukum setempat seharusnya melakukan penyelidikan mendalam untuk menyelesaikan suatu perkara. Mereka harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap jika ada kasus yang masih mengambang .

Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy SH terkait perkara yang ditanganinya agar bisa transparan dalam melakukan menyedikan.

Penasihat Hukum tersangka Thomas Sanggemi, Yan Christian Warinussy S.H meminta kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya agar secara transparan menyidik perkara yang dialami klienya.

“Sebagai Penasihat Hukum dari Tersangka Thomas Sanggemi, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung Kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Periode Bulan Oktober 2020 sampai dengan Bulan Maret 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A/3/IX/2023/SPKT.Sat.Reksrim/Polres  Teluk Bintuni/Polda Papua Barat, tanggal 04 September 2023. Atas nama sumpah jabatan profesi advokat sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya meminta dengan hormat kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid dan jajarannya agar secara transparan menyidik perkara ini dan tidak berhenti pada menetapkan klien saya dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Teluk Bintuni Mesak Passali saja sebagai tersangka, “katanya. Rabu, (10/04/2024).

Karena kata Warinussy , berdasarkan fakta yang ada dalam proses penyidikan, sangat jelas terlihat adanya peran aktif dari Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan penyedia jasa atau pemilik ruko panjang Ibu Hajah Kartini selaku pihak-pihak yang punya potensi untuk dijadikan tersangka pula dalam pemeriksaan perkara ini kelak.

“oleh sebab itu atas nama hukum, saya memberi saran kepada Kapolres Teluk Bintuni agar berkenan memerintahkan diperiksanya oknum Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan oknum penyedia jasa/pemilik ruko panjang Kartini yaitu Ibu Hajah Kartini sebagai pihak yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP Pidana, ” imbuhnya.

*Redaksi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *