Jerat Fakta | Manokwari – Sangat penting bagi Kapolda Papua Barat, jajaran kepolisian, dan Kajati Papua Barat untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat bisa mempercayai sistem hukum yang ada.
Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy S.H sudah berulang kali menyuarakan terkait dugaan korupsi pada pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri (BMM).
Kali ini Warinussy kembali mendesak Kapolda Papua Barat dan Juga Kejari Papua Barat agar lebih serius untuk menindak dugaan korupsi di PT. Bintuni Maju Mandiri.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya kembali mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya serta Kajati Papua Barat untuk memberi perhatian (atensi) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri (BMM).
“Karena perusda yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju Mandiri. Perusda PT.BMM tersebut ternyata telah menerima dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni, ” katanya. Kamis, (11/04/2024)
Adapun dana yang diduga disertakan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni adalah berkisar kata Warinussy, sekitar Rp.50.000.000.000,- atau Lima puluh miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri ini.
“Berdasarkan data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa anggaran tahap pertama pada tahun 2018 sejumlah Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar) telah digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas adanya perda nomor 6 Tahun 2017 dan nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sayangnya Hasil nyata dari kerja Perusda dalam memberikan penambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten “Sisar Matiti” cenderung nihil, ” ujarnya.
LP3BH Manokwari mendapatkan informasi bahwa Manajemen Perusda BMM sempat membeli sebuah unit Kapal seharga Rp 7,7 Miliar rupiah. Juga sempat dibangun sebuah hotel senilai Rp.3,3 Miliar rupiah. Namun demikian keberadaan kapal dan gedung hotel dimaksud belum jelas keberadaan nya di wilayah teluk Bintuni hingga saat ini.
“LP3BH Manokwari menduga bahwa banyak pihak memiliki keterkaitan erat dengan kasus penyertaan modal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Ada Perusda BMM ini. Karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menyelidiki kasus tersebut dimulai dari meminta keterangan dari Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga Direktur PT.BMM serta manajemen Perusda tersebut, ” imbuhnya.
*Redaksi*