Warinussy Sebut, Kejaksaan Agung Segera Memerintahkan Kejari Bintuni, Untuk Menyelesaikan Beberapa Kasus Korupsi

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Jaksa Agung untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni agar meneruskan segenap proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditangani selama ini.

Desakan tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH untuk menindak lanjuti kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintuni. Minggu, (21/04/2024).

Perkara dimaksud, ucap Warinussy, adalah dugaan Tipikor Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PT.Bintuni Maju Mandiri (BMM), pembangunan jalan Obo, serta dugaan Tipikor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni.

“Perkara-perkara tersebut telah dimulai oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni saat masih dipimpin oleh Jaksa Stevy Ayorbaba, SH, MH, ” katanya.

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni dapat disupervisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

“Saya juga mendorong Kajari Teluk Bintuni untuk menindaklanjuti pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Yaru-Babo pada Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 yang dibiayai oleh kucuran anggaran dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni. Diduga keras, proyek yang telah menghabiskan dana sekitar Rp 100 Milyar tersebut belum juga selesai pembangunannya dan jalan Yaru-Babo belum tembus, ” pungkasnya.

*Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *