Jerat Fakta | Manokwari – Pelanggaran HAM seringkali memakan waktu yang lama untuk diselesaikan, terutama jika ada kendala politik, hukum, atau keamanan. Misalnya, di beberapa negara, kasus pelanggaran HAM masa lalu masih terus diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang memuaskan.
Kasus pelanggaran HAM di Wasior, Papua Barat, memang belum sepenuhnya tuntas. Kasus ini berkaitan dengan serangkaian kekerasan yang terjadi pada tahun 2001 dan masih menjadi isu yang sensitif di Indonesia. Proses penyelidikan dan peradilan terhadap pelanggaran HAM di Wasior masih berlangsung, meskipun telah berjalan cukup lama dan belum mencapai titik penyelesaian yang memuaskan bagi para korban dan keluarga mereka.
Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH, menyebut, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 hingga saat ini belum diselesaikan oleh negara secara hukum.
“Padahal Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum dan Demokrasi sangat ditantang untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior, ” katanya. Senin (22/04/2024).
Negara Republik Indonesia juga memiliki mekanisme dan prosedur penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat menurut hukum, yaitu sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
“Kasus Wasior diduga melahirkan dugaan pelanggaran HAM yang Berat berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity), ” ujarnya.
Ditambahkannya, kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Wasior, meliputi : kasus pembunuhan, penyiksaan, perkosaan, dan penghilangan secara paksa. Dalam kasus pembunuhan diduga keras telah menimpa 4 (empat) warga sipil yaitu : Daud Yomaki, Felix Urbon, Henok Marani, dan Guntur Samberi. Kasus penganiayaan diduga dialami 36 orang korban warga sipil saat ditahan di Polres Manokwari.
“Satu diantaranya adalah Guru Daniel Yairus Ramar yang menemui ajalnya sebelum mempertanggung jawabkan tuduhan negara terhadap dirinya di depan persidangan pengadilan yang terbuka, fair dan adil, ” ucapnya.
Menurutnya, Ramar diduga dianiaya hingga tewas secara melawan hukum di dalam Rumah Tanah Negara (Rutan) Polres (kini Polresta) Manokwari.
“Diduga Kapolda Papua saat itu (Inspektur Jenderal Polisi Made Mangku Pastika) dan Kapolres Manokwari ketika itu yaitu Letnan Kolonel (Letkol) Polisi Bambang Budi Santoso, beberapa anggota polisi dipandang sebagai eksekutor (pelaksana) di lapangan, mereka ini diantaranya masih hidup sampai saat ini dan masih bertugas sebagai anggota Polri. Sehingga menurut LP3BH Manokwari bahwa seyogyanya perkara dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior masih dapat dibuka kembali untuk diselidiki hingga disidik dan di bawa ke Pengadilan HAM yang patut segera dibuka di Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” katanya.
*Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*