JERATFAKTA.COM-Dugaan Kuat Proyek Jembatan Gantung Asal jadi, yang berlokasi di atas Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diduga kuat banyak bermasalah.(24/04/2024)
Terbukti, saat wartawan media ini akan menindaklanjuti pemberitaan terkait pembangunan yang diduga kuat asal jadi tersebut mendapat perlakuan arogan dan terkesan dihalangi tugasnya dari Darwin selaku Humas CV Tri Pandawa Kontruksi selaku Pelaksana proyek pembangunan.dan kawan,kawan.
Dedy Wartawan Identik Pos sangat menyesalkan tindakan oknum pengawas Darwin selaku Humas dan para keamanan proyek yang terkesan menghalangi halangi Peliputan Kegiatan proyek jembatan gantung sungai cambai.
“Kemarin saya memang sudah memberitakan kegiatan pembangunan jembatan gantung Sungai cambai itu. Tadi saya, di telpon disuruh ketemuan di lokasi proyek. Dan sesampai disana Darwin selaku humas dan para keamanan proyek langsung marah marah tidak terima kegiatannya diberitakan,” ujar Dedy.
Menurutnya sebagai seorang wartawan dia telah bekerja profesional. Dia dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pengawas proyek jembatan gantung di desa sungai cambai itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Miris, proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, tak kunjung rampung.
Hal ini terungkap ketika kru media ini menerima keterangan dari masyarakat setempat bahwasanya, pengecoran pondasi tiang penyangga jembatan di Desa Sungai Cambai tersebut sempat di permasalahkan dikarenakan air yang di gunakan untuk pengecoran memakai air asin, tanah hitam semua dan diduga terkesan asal jadi.
Disamping itu, keterangan warga setempat ketika mempertanyakan ke salah satu pekerja menerangkan kepada kru media ini bahwasanya ada pasak bumi yang oglek atau patah di dalam tanah.
” Saat pengambilan alat untuk masukan tiang dan di biarkan padahal saya sudah memberi tau kepada pengawas. Pengawas hanya diem aja mas cukup kita aja yang tau,” kata warga yang enggan disebutkan namanya seraya mengikuti perkataan pekerja Senin 22 April 2023.
Disamping itu, warga setempat masih mendalami terkait pemasangan tiang bengis Ting atau pasak bumi, dimana dalam pemasangan tiang, seharusnya 4 sambung yang ternyata sekarang hanya di pasang 3 sambung tiang.
Hingga berita ini ditayangkan tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.