Diduga Proyek Fiktif, Diminta Kajati Segera Periksa Kontraktor Pengerjaan Ruas Jalan Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Kapolda Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pengerjaan Ruas Jalan Distrik Masyeta dan Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Dorongan tersebut dilontarkan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan WhatsApp. Rabu (24/04/2024).

Menurutnya, proyek tersebut diduga keras pencairan dana nya sudah 100 persen dari Bank Papua Kantor Cabang Pembantu (KCP) ke rekening kontraktor yang juga adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni.

“Berdasarkan data yang dihimpun tenaga lapangan LP3BH Manokwari bahwa lokasi proyek Ruas jalan tersebut masih ditumbuhi pohon-pohon alias hutan yang masih asli. Tidak ada tanda kalau proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang juga adalah salah petinggi dari Partai Politik (Parpol) di Provinsi Papua Barat, ” katanya.

Sumber dana proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Sejauh LP3BH Manokwari memiliki informasi bahwa si kontraktor yang mengerjakan proyek ini sedang “berjuang” maju sebagai bakal calon (balon) kepala daerah di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024 mendatang.

“Untuk itu, aparat penegak hukum sekarang mestinya segera bergerak menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin menjurus kepada ketentuan pasal 2 dan pasal 3 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kerugian negara dapat terselamatkan demi kepentingan pemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Teluk Bintuni, ” jelasnya.

Warinussy juga menyebutkan, sesegera mungkin memanggil dan memeriksa kontraktor tersebut dan mendengarkan keterangan saksi dari Bank Papua

“Penyelidikan dengan memanggil pihak yang diduga bertanggung jawab seperti kontraktor yang adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni serta juga sebagai salah satu Pimpinan Partai tertentu di Provinsi Papua Barat. Serta juga dapat didengar keterangan saksi dari Bank Papua Cabang Pembantu Bintuni. Maupun juga para pimpinan dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, seperti dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Maupun juga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan menurut LP3BH Manokwari, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni juga dapat dimintai keterangannya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), ” pungkasnya.

*Redaksi*

*Sumber: Yan Christian Warinussy*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *