Jerat Fakta | Manokwari – Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terlibat dalam melakukan pembelaan terhadap 7 orang terdakwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada redaksi. Rabu (24/04/2024).
“Menurut amanat pasal 54, 55 dan 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap ke-7 (tujuh) orang terdakwa perkara pidana “Kramamongga” di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kelas II, ” katanya
Persidangan perkara pidana “Kramamongga” telah berlangsung di PN.Fakfak sejak Selasa (23/4) dengan menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
“Terdakwa Alex Kramandondo, Antonius Sikin, Yohanes Kramandondo, dan Haryanto Iba diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reynold.S.E.M.P Nababan, SH dibantu hakim anggota Indra Careca Anindityo, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH, ” ujarnya.
Sedangkan terdakwa Alexander Kramandondo alias Alex Bapa, Vridolin Petrus Kramandondo, dan Ferdinandus Kramandondo, perkaranya disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Indra Careca Anindityo, SH dibantu hakim anggota Reynold S.E.M.PNababan, SH dan Ganjar Prima Anggara, SH.
“Dalam sidang kemarin, mitra kami di Fakfak yaitu Advokat Paul Sirwitibun yang mendampingi para klien kami. LP3BH Manokwari akan segera mengirim tenaga Advokat pada sidang berikut Kamis (25/4) besok, ” jelasnya..
Ia menambahkan, “Dalam sidang Selasa (23/4), tim JPU telah menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang pada pokoknya keterangannya sama sekali tidak diketahui oleh para klien kami terkait peristiwa terbunuhnya salah satu aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yaitu Kepala Distrik Kramamongga pada setahun yang lalu, ” pungkasnya.
*Redaksi*
*Sumber : Yan Christian Warinussy*