Jerat Fakta | Manowkari – Desakan dari masyarakat terkait pekerjaan jalan yang tidak tuntas adalah masalah yang serius dan harus ditangani dengan cepat oleh pemerintah setempat.
Pemerintah harus berkomunikasi secara terbuka dengan masyarakat tentang alasan keterlambatan atau ketidaksempurnaan dalam penyelesaian proyek jalan. Transparansi akan membantu mengurangi ketidakpuasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah harus berusaha menyelesaikan pekerjaan jalan yang tertunda sesegera mungkin. Hal ini dapat melibatkan alokasi sumber daya tambahan, pemanggilan kembali kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, atau mengadakan lelang baru jika diperlukan.
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek konstruksi jalan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemerintah bisa mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk kontraktor dan warga setempat, untuk mendengarkan keluhan mereka dan mencari solusi bersama.
Pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap rencana manajemen proyek untuk memastikan bahwa proyek-proyek jalan di masa depan dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan efektif.
Jika proyek jalan yang telah selesai mengalami kerusakan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya secepat mungkin.
Tindakan-tindakan ini dapat membantu mengatasi ketidakpuasan masyarakat terkait pekerjaan jalan yang tidak tuntas dan membangun kepercayaan dalam kemampuan pemerintah untuk mengelola proyek-proyek infrastruktur dengan baik.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, berdasarkan amanat Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Raya Trans Papua Barat Kaimana-Wasior di wilayah Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Proyek tersebut diduga dibiayai dari Anggaran Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), ” kata Warinussy. Selasa. (07/05/2024).
Pelaksanaan Proyek Jalan Trans Papua Barat, Kaimana-Wasior tersebut diduga berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional V Papua Barat (Satker PJN V PB).
“Dugaan “mangkrak” nya proyek pembangunan Jalan Trans Papua Barat Kaimana-Wasior ini pernah dibicarakan oleh Senator (anggota) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) DR.Filep Wamafma, SH,MH, CLA dalam pernyataannya di media massa dan media sosial belum lama ini, ” ujarnya.
Warinussy menambahkan, “Oleh sebab itu, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendorong pula aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk mulai “menyelidiki” kasus ini sejak dini. Sehingga dari awalnya bisa dicegah kemungkinan terjadinya dan atau adanya potensi kerugian negara (KN), ” pungkasnya
*Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*