Warinussy Mendesak Kajari Manokwari Memberikan Hukuman Terhadap Pelaku Pembunuhan Warga OAP

Jerat Fakta | Manowkari – Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH yang juga Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua mendorong agar Kajari Manokwari memberikan ancaman hukuman terhadap 5 orang terdakwanya yang membunuh 2 warga OAP. Jumat (10/05/2024).

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajaran jaksa penuntut umum (JPU) nya, agar mengenakan dakwaan (tuduhan) yang berat ancaman hukumannya terhadap para terdakwa yang diduga telah “menghabisi” nyawa 2 (dua) orang korban Orang Asli Papua (OAP) pemilih hak Ulayat di Dusun Meyoku, Kampung Meyol, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jum’at (22/12) silam, ” katanya.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial MET alias Murit, MAS alias Bayu, RJ alias Ramjan, SK alias Ulis, dan FD alias Dar.

“Sebagai Advokat yang telah dimintai melakukan pendampingan hukum oleh keluarga keluarga korban, saya memandang bahwa keluarga korban sungguh mengalami kehilangan atas kematian di luar proses hukum yang telah dialami para korban.

Apalagi kedua korban kata Warinussy, diduga sempat di kuburkan tanpa persetujuan maupun tanpa diketahui keluarga korban.

“Oleh sebab itu, kami akan mengkawal proses hukum perkara ini selama disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B. Surat dakwaan yang akan dibaca dan disidangkan oleh 2 (dua) orang Jaksa Senior di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil, SH, MH dan sehari-hari sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M.Ikhsan Husni, SH cukup memberi harapan pada keluarga korban untuk memperoleh keadilan dari negara ini, ” ungkapnya.

Apalagi, ucap Warinussy, “sejak para terdakwa menganiaya dan membunuh kedua korban, pihak keluarga para pelaku tidak pernah berupaya menemui maupun berbicara untuk menyelesaikan tuntutan hukum adat Suku Besar Pedalaman Arfak sebagai suku asli di Kabupaten Manokwari, dimana kedua korban berasal, ” pungkasnya.

*Redaksi*
Sumber: Yan Christian Warinussy*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *