Jerat Fakta | Manokwari – BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan mencakup berbagai aspek seperti efektivitas audit, efisiensi dalam mendeteksi penyimpangan, dan kontribusi keseluruhan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Hasil audit BPK kasus Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong belum menghasilkan perubahan atau tindak lanjut selama bertahun-tahun, hal itu bisa menunjukkan beberapa masalah yang mungkin terjadi. Ini bisa termasuk lambannya respons pemerintah terhadap rekomendasi BPK, kurangnya transparansi dalam proses tindak lanjut, atau bahkan masalah struktural yang lebih dalam terkait dengan tata kelola dan akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy SH kepada media. Minggu, (12/05/2024)
Menurut Warinussy, sebenarnya sesuai data yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berkenaan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun 2017 sudah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kepada pihak BPK RI melalui Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat.
“Hal itu pula diduga terjadi pada saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong saat itu masih dijabat oleh Jaksa Erwin.PH. Saragih, SH, MH. Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak sulit dan harus memakan waktu sampai 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan lebih, BPK RI belum juga mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, ” kata Warinussy.
Padahal penyidik Kejari Sorong sendiri, konon telah menaksir kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp.5 Milyar dari pagu anggaran sebesar Rp.8 (Delapan Milyar).
Sehingga cukup auditor BPK RI dalam waktu dekat dapat berkunjung kepada penyidik Kejari Sorong, guna menyandingkan data dan informasi yang diperoleh masing-masing, termasuk soal berapa nilai hasil penghitungan kerugian negaranya. Sehingga dalam waktu dekat BPK RI dapat segera menetapkan hasil penghitungan kerugian negara mengenai Proyek Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan Tahun 2017 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tersebut.
“LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini hingga bermuara di pengadilan negeri/Tipikor Manokwari, ” pungkasnya.
“Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*