Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dilakukan oleh Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan atau kekerasan seksual terhadap bocah anak perempuan di Bintuni.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 6 (enam) orang laki-laki dewasa yaitu Abner Hein Kurube (20), Onci Paratoy (31), Rudolfo Yeremias Paratoy (17), Musa Paratoy (18), Jhosua Saibara Kurube (25), dan Aser Paratoy (57) yang diduga secara berulang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial UYE (13) selama bulan Maret hingga Desember 2023.
“Laporan Polisi dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 10 Januari 2024 namun sayang sekali karena hingga menjelang pertengahan bulan Mei 2024 perkembangan perkara ini seakan “hilang ditelan bumi”, ” kata Warinussy. Senin, (13/05/2024).
Pihak Polres Teluk Bintuni sama sekali tidak memberikan informasi terkait proses penyidikan perkara tersebut. Bahkan penahanan para tersangka juga diperpanjang hingga sudah sampai memperoleh perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Sementara perkaranya masih dalam penyidikan di Polres Teluk Bintuni.
“Padahal seharusnya perkara ini mendapat atensi dan prioritas penanganan dari Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya, ” ujarnya.
Sangat mengherankan lagi, LP3BH Manokwari mendapat informasi bahwa para tersangka dalam perkara ini sementara lagi “menghirup udara bebas” alias ditangguhkan penanganannya oleh penyidik Polres Teluk Bintuni. Ini sungguh aneh, karena sangat melukai perasaan keadilan yang ada dalam diri dan sanubari korban serta keluarganya di Bintuni dan sekitarnya.
“Saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada dengan tegas memohon kepada Kapolda Papua Barat agar mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya yang telah memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka perkara ini, ” ucapnya.
Padahal, kata Warinussy, banyak kliennya yang juga terlibat peristiwa kekerasan seksual atau pemerkosaan selalu tidak mendapat penangguhan penahanan dan atau pengalihan jenis penahanan dengan alasan perkaranya Khusus dan atensi Kapolda Papua Barat atau Kapolres setempat.
“Segenap pejabat yang terlibat semestinya mendapat pemeriksaan segera oleh Biro Propam Polda Papua Barat. Berkas perkara para tersangka pun masih dalam tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, bahkan masih dalam tahap konsultasi alias P-19, ” pungkasnya.
*Redaksi*
*Sumber: Yan Christian Warinussy*