Jerat Fakta | Manokwari – Tenaga honorer adalah pekerja non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan berbagai tugas administratif, teknis, atau fungsional. Mereka sering dipekerjakan untuk membantu kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan, seperti sekolah, rumah sakit, atau kantor administrasi.
Tenaga honorer biasanya menerima gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan PNS dan tidak mendapatkan tunjangan yang sama. Status mereka seringkali tidak seaman PNS, karena kontrak mereka bisa lebih mudah diakhiri. Namun, banyak tenaga honorer yang berharap suatu hari dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi atau kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS berdasarkan masa kerja dan kinerja.
Beberapa isu terkait tenaga honorer termasuk ketidakpastian status pekerjaan, gaji yang relatif rendah, dan kurangnya tunjangan serta jaminan sosial yang memadai. Pemerintah Indonesia telah beberapa kali membahas dan mengimplementasikan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, termasuk rencana pengangkatan mereka menjadi PNS secara bertahap.
Terpantau awak media ratusan tenaga honorer melakukan mogok kerja di kantor Gubernur Propinsi Papua Barat. Kamis (16/05/2024).
Menurut informasi yang didapat dari sumber kredibel, kedatangan ratusan tenaga honorer terkait rencana jumlah pengangkatan pegawai honor sejak tahun 2013 – 2021 yang belum jelas saat ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, seluruh honorer, maupun koordinator belum bisa memberikan statemen terkait demo, karena masih menunggu Sekertaris Daerah (Sekda).
Penulis: Usman Nopo
Pewarta: Yusuf