Jerat Fakta | Manokwari – Pencemaran nama baik melalui Facebook, atau media sosial lainnya, merupakan tindakan menyebarkan informasi yang merusak reputasi seseorang atau institusi di platform tersebut. Di Indonesia, hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 310 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda. Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa jika pencemaran nama baik dilakukan dengan tuduhan palsu atau fitnah, maka hukumannya dapat lebih berat.
Langkah-Langkah Menghadapi Pencemaran Nama Baik di Facebook Simpan tangkapan layar (screenshot) dari postingan, komentar, atau pesan yang dianggap mencemarkan nama baik Ini akan berguna sebagai bukti.
Hal ini terjadi terhadap Prof.Dr.Sepus Fatem, M.Sc selaku Wakil Rektor 1 Unipa yang dilakukan akun Facebook bernama Lazada Manokwari dan akun Mozaik Cenderawasih.
“Pasca aksi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Papua (Unipa) untuk mempersoalkan kenaikan uang kuliah, terjadi dugaan perbuatan pencemaran baik melalui media sosial (medsos) facebook (fb), ” kata Warinussy dan juga sebagai kuasa hukum Prof.Dr.Sepus Fatem, M.Sc selaku Wakil Rektor 1 Unipa.
Akibatnya kejadian tersebut Prof.Dr.Sepus Fatem, M.Sc selaku Wakil Rektor 1 Unipa yang merasa dirugikan telah melaporkan dan mengadukan akun Facebook bernama Lazada Manokwari dan akun Facebook bernama Mozaik Cenderawasih ke Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/37/V/2024/Ditreskrimsus, tanggal 17 Mei 2024 yang diterima oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Aris Dwi Prasetyo, SH.
“Intinya bahwa klien saya yaitu Prof.Dr.Sepus Fatem, S.Hut, M.Sc selaku Wakil Rektor Unipa telah cenderung dihina dan dicemarkan nama baiknya oleh si pemilik akun Lazada Manokwari dan akun Mozaik Cenderawasih, ” ujarnya.
Prof. Fatem sebagai saksi dan korban tidak mengenal sama sekali si pemilik kedua akun Facebook tersebut.
“Pada saat membuat laporan pengaduan tersebut, klien saya sudah sempat diperiksa sebagai saksi dan korban pada Jum’at (17/5) petang tadi oleh penyidik Polda Papua Barat, ” sebutnya.
“Klien saya akan menunggu kelanjutan pemeriksaan perkara ini dan setidaknya diproses menurut hukum yang berlaku, ” pungkasnya.
Redaksi ✍️
📢📢📢 Yan Christian Warinussy