Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menduga keras peredaran dan penjualan minuman keras (miras) masih marak berlangsung di “Kota Injil” Manokwari hingga memasuki bulan Mei 2024 ini.
“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya menduga keras pemasoknya adalah oknum bernama Toni Then (TT) alias Koko Toni (40), ” kata Warinussy kepada media. Minggu (19/05/2024).
Diduga pula TT alias Koko Toni dapat memasok miras ke Manokwari, karena dia “mendapat ijin” dari petinggi institusi negara di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Koko Toni juga dapat bebas memasok miras dengan kontainer ke Manokwari, karena didukung atau backing oleh oknum petinggi institusi negara tersebut yang diduga memiliki hubungan “teman” cukup lama sebelumnya dengan Koko Toni, ” bebernya.
Sayangnya, kata Warinussy, kendali pemasokan miras ke Manokwari hanya diperbolehkan oleh oknum petinggi institusi negara tersebut kepada Koko Toni saja.
Sementara diketahui ada sejumlah oknum pengusaha yang selama ini dikenal sebagai pemasok Miras di Manokwari, tapi tak diperbolehkan memasok miras ke Manokwari hingga saat ini. Karena sepertinya ada “pesan khusus” dari oknum petinggi institusi negara itu bahwa kalau sampai mereka memasok miras ke Manokwari, maka pasti “diperkarakan” alias “ditangkap”.
“Jadi Manokwari seperti tenang-tenang saja, tapi miras lancar masuk dan seringkali banyak orang terlihat mabuk miras pula, ” pungkasnya.
*✍️✍️✍️ Redaksi*
*📢📢📢 Yan Christian Warinussy *