Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum (PH) dari terpidana Melianus Iba alias Melianus Bomoy dalam perkara pidana nomor : 25/Pid.B/2024/PN.Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Dalam hal ini saya ingin menyampaikan keprihatinan saya atas telah dijatuhi nya pidana (hukuman) terhadap klien saya hanya karena memiliki sebilah parang Sabel berukuran panjang 70 cm (centimeter). Klien saya yang adalah salah satu tokoh masyarakat di Kampung Aroba, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tersebut divonis pidana 10 bulan dari tuntutan Jaksa 1 (satu) tahun pidana penjara, ” kata Warinussy.minggu (19/05/2024).
Padahal awalnya, kata Warinussy, kliennya ditangkap dan ditahan oleh diduga aparat keamanan dari Polres Teluk Bintuni karena dituduh berada saat adanya bunyi letusan senjata api di dekat pospam RAHWAN TNI Angkatan Darat Distrik Aroba tersebut.
“Letusan senjata api diduga dilakukan oleh Arnoldus Kocu, Michael Nauw, Obet Nauw dan Ronikus Nauw yang sesungguhnya diduga sebagai pimpinan dan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Maybrat.
Lokasi keberadaan mereka pun sangat jauh dengan tempat dimana klien saya yaitu Melianus Iba alias Melianus Bomoy berada saat ditangkap.
“Dakwaan pertama JPU Boston Robert Marganda, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni adalah klien saya diduga melanggar pasal 340 KUHP juncto (Jo) pasal 53 KUHP Jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua, klien saya diduga melanggar amanat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Pembuktian materil dalam perkara ini jelas membuktikan bahwa pada diri klien saya tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatannya dengan TPNPB tersebut.
Dia Melianus Iba alias Melianus Bomoy juga secara fakta materil di persidangan tersebut tidak terbukti memiliki hubungan struktural maupun fungsional apapun dengan Organisasi berafiliasi Papua Merdeka sebagaimana tuduhan aparat keamanan saat dirinya ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Sehingga kami secara hukum dan menurut prinsip-prinsip hak asasi manusia akan melakukan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak asasi Melianus Iba alias Melianus Bomoy tersebut pasca putusan dalam perkaranya memiliki kekuatan tetap berdasar hukum, ” pungkasnya.
✍️✍️✍️ Redaksi
📢📢📢 Yan Christian Warinussy