Jerat Fakta | Manokwari – Percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk meningkatkan suplai dan keandalan listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Contoh nyata dari upaya ini adalah proyek SUTT 150 kV yang sedang dikembangkan di Pulau Lombok, yang mencakup sistem transmisi sepanjang 522 kilometer dan melibatkan pembangunan 861 tower dengan dukungan 12 gardu induk berkapasitas total 800 MVA. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas listrik di Pulau Lombok dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Di Sulawesi Selatan, PLN juga memulai pembangunan SUTT 150 kV Punagaya-Bantaeng yang bertujuan untuk meningkatkan keandalan suplai listrik di daerah tersebut. Proyek ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, yang akan memfasilitasi proses pembebasan lahan dan konstruksi.
Selain itu, di Kutai Timur, proyek SUTT 150 kV Sangatta-Maloy sedang berlangsung dengan kolaborasi antara PLN dan PT KPC untuk memastikan proyek ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, demi meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah tersebut.
Proyek-proyek ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk mempercepat penyelesaian PSN guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penyediaan infrastruktur listrik yang andal dan berkelanjutan.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima pengaduan dan laporan dari warga masyarakat di sekitar Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, ” kata Direktur LP3BH Yan Christian Warinussy SH k pada media. Minggu (19/02024).
Pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari rencana Percepatan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Proyek Strategis Nasional SUTT 150 kV PLTMG Manokwari GI Manokwari di Kabupaten Manokwari.
“Warga tersebut adalah bagian dari warga yang berpotensi terkena dampak dari Proyek Pembangunan Jalur Right of Way (RoW) di wilayah Kelurahan Amban dan sekitarnya padaa Jum’at, (17/5) lalu telah dilakukan pertemuan tahapan sosialisasi pemberian kompensasi dan penyelesaian teknis atas tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilewati jalur RoW SUTT 150 kV PLTMG Manokwari – GI Manokwari Di Distrik Manokwari Barat, ” ucapnya.
“LP3BH Manokwari sebagai Organisasi Masyarakat Sipil/OMS (Civil Society Organization/CSO) berfokus pada lingkup kegiatan advokasi hak asasi manusia akan terus mengkawal kelanjutan program dan rencana pembangunan tersebut yang menurut ketentuan perundangan yang berlaku berpotensi dapat menimbulkan dampak penting bagi kehidupan sosial, lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” kata Warinussy.
✍️✍️✍️ Redaksi
📢📢📢 Yan Christian Warinussy