Jerat Fakta | Yapen – Polres Kepulauan Yapen melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan dan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MFP “31” yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan di lakukan di KPR Dusun beserta barang bukti lainnya, Minggu pagi (26/5/24).
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih.S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar.S.Sos.,S.H.,M.H membenarkan telah di lakukan penangkapan oleh anggota Satres Narkoba hasil informasi yang di terima dari masyarakat.
“pelaku berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan, saat di lakukan pemeriksaan di dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai barang bukti lainnya, setalah di lakukan penimbangan total sabu-sabu seberat 4,8 gram”.ungkapnya.
Ia jelaskan, penangkapan pelaku di saat hendak mau melakukan transaksi dimana di salah satu tempat yang sudah di tentukan oleh pelaku untuk bertemu transaksi.
Pelaku dengan barang bukti sendiri telah berada di Polres Kepulauan Yapen guna dilakukan proses selanjutnya dan untuk Pasal di sangkakan Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“kita akan lakukan proses penyelidikan lebih lanjut karena pelaku ini sebagai pengedar dan akan mencari pelaku utamanya”.
Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar tegaskan, tidak membeberkan ruang kepada palaku-pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen dan akan mengejar hingga ke kepala dengan harapan pula adanya kerja sama oleh masyarakat untuk dapat memberikan informasi bila mana mengetahui adanya suatu tindakan pengedaran narkotika.