Jerat Fakta | Sulut – Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pemuda berinisial RA (19) yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl.
“Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Polisi juga mengamankan barang bukti obat keras Ifarsyl sebanyak 1.000 butir.
Informasi peredaran obat keras ini berasal dari laporan masyarakat kepada Kepolisian.
“Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dipesan melalui online 2 minggu sebelumnya dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman,” lanjutnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.