Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengingatkan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan jajarannya bahwa penyelesaian hukum (judicial) terhadap kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Wasior sejak tanggal 13 Juni 2001 (23 tahun lalu) belum selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (30/04/2024).
“Sesuai hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) terhadap peristiwa Wasior Berdarah yang dirilis oleh Perwakilan Komnas HAM RI Papua tahun 2016. Tercatat di sana ada bentuk – bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity) seperti pembunuhan, dimana ada 3 (tiga) orang warga sipil yang diduga dibunuh oleh anggota Brimob Polda Papua, yaitu Felix Urbon, Daud Yomaki dan Henok Marani di Desa Tandia, Kabupaten Manokwari waktu itu (kini Kabupaten Teluk Wondama), ” katanya.
Selain itu, kata Warinussy, terjadi juga pembunuhan yang dialami oleh Guntur Samberi di Desa Senderawoi, Kabupaten Manokwari (kini Teluk Wondama).
“Bentuk lain adalah penyiksaan berat dan terencana yang mengakibatkan kematian Guru Daniel Yairus Ramar di Polres Manokwari (Polresta Manokwari). Daniel Yairus Ramar, Sanga Kepala Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) Wondama diduga telah disiksa saat ditahan dengan tuduhan sebagai salah satu “otak perencana”, peristiwa pembantaian dan atau pembunuhan terhadap 5 (lima) anggota Brimob Polda Papua yang sedang bertugas sebagai personil keamanan di base camp CV.Vatika Papuanis Perkasa, Wondiboy, ” ujarnya.
Padahal belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan salah satu tidaknya (extra judicial killing) almarhum Ramar tersebut.
diduga meregang nyawa akibat siksaan yang dideritanya selama ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari (kini Polresta Manokwari) pada tanggal 20 Juli 2001, pukul 01:00 wit dinihari. Masih juga terjadi peristiwa penyiksaan yang dialami Markus Webori (Kepala Desa Tandia dan Menejer Koperasi Immanuel di Desa Tandia).
“Peristiwa penyiksaan lain adalah yang dialami pula oleh Markus Daisiu, Ronald Ramandey, Piet Hein Torey, Metusalem Sabar, Hermanus Sawaki, Thomce Baransano, Guru Nathaniel Yoweni, Yosias Manupapami, Jack Y.Wiay, Yulius Ayomi, Yotam Aronggear, Muray Viktor Yoweni, Frans Sabar, Guru Yan Ataribaba, Amalia kiri, Yosef Yoweni, Sefnath Arumisore, Adam Arumisore, Killion Rumadas, Frans Yoweni, Kristian Rumbarar, Korneles Sumuai, Jehuda Wombay, Martinus Windesi, Otis Sarumi, Petrus Bugis Koropasi, Frans Samberi, Yohanes Tambawa, Korneles Tambawa, Markus Marani, Herens Yoteni, Elisa Sabar, dan Ferry Torey, ” jelasnya.
Peristiwa penyiksaan tersebut ada yang terjadi Polsek Wasior dan Polresta Manokwari saat itu serta juga di beberapa kampung seperti di Yopanggar, Wondiboi, Wondamawi I, Yomakan, Polres Nabire, Isei, Polres Serui, Polsek Wasior, Tandia, Senderawoi dan Windessy. Ditemukan dan tercatat adanya kasus penghilangan secara paksa yang menimpa korban Johannes Calvin Werianggi di Windesi serta Daniel Saba.
“Juga diduga terjadi pula peristiwa pemerkosaan terhadap Ester Rumsayor di kampung Yopanggar. Semua peristiwa ini sudah diselidiki oleh Komnas HAM RI berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Namun hingga saat ini belum pernah secara resmi ditingkatkan status tahapan proses hukumnya ke tahap Penyidikan sesuai amanat Pasal 21 dan Pasal 22 dari UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Ini adalah hutang negara dalam konteks penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua, ” pungkasnya.
Redaksi