Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Yan Christian Warinussy SH kembali mempertanyakan “nasib” kasus dugaan tindak pidana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang sempat diselidiki di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tahun 2021 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada redaksi melalui pesan tertulis. Sabtu (01/06/2024).
LP3BH Manokwari memperoleh informasi bahwa diduga keras anggaran untuk pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong tersebut melebihi angka 8 (delapan) Miliar.
“Diduga keras pula pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban hukumnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama jajarannya, ” kata Warinussy.
Sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan ketika itu (2021) oleh Tim Penyelidik Kejari Sorong yang kala itu dipimpin mantan Kajari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Stevy Ayorbaba, SH, MH.
“Dalam kedua puluh (20) orang saksi yang diperiksa tersebut, terdapat nama mantan Walikota Sorong Lamberth Jitmau, ” ujarnya.
Dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing bersama-sama dengan Abu Hanifa Siata (Kepala Sub Auditorial Papua Barat II BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat) serta David Patasaung (Pemeriksa Ahli Muda BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat periode 2011-sekarang).
“Dalam sidang perkara ketiga terdakwa tersebut di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada hari Selasa, 28/5 lalu, mantan Walikota Sorong Lamberth Jitmau dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, ” ucapnya.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH bahwa sekaku Walikota Sorong, Jitmau mengetahui hasil penghitungan kerugian negara (PKN) senilai Rp .2,6 Milyar dan Jitmau telah memerintahkan BPKAD Kota Sorong untuk menyetornya ke kas negara.
“Jitmau berkali-kali “berusaha mengelak” kalau dirinya tidak memilki sangkut paut apapun dengan dugaan Tipikor Pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong tersebut. Tapi sangat menarik pula, karena terungkap dalam fakta persidangan bahwa Jitmau terkesan “memiliki hubungan dekat” dengan Abu Hanifa saat itu, ” ungkapnya.
Di dalam BAP Saksi, terdapat pula lampiran rekaman percakapan telepon antara Jitmau dengan Abu Hanifa soal audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap soal pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada tahun 2017 di BPKAD kota Sorong tersebut?l.
“Terlintas pula percakapan antara Jitmau dan Abu Hanifa mengenai “pinjaman” Jitmau sejumlah Rp 3 Milyar pada Rumah sakit Sele Be Solu, Sorong tahun 2022, ” sebutnya.
Rekaman percakapan antara Lamberth Jitmau sebagai Walikota Sorong dan seorang pejabat publik dengan Abu Hanifa selaku salah satu pejabat negara pada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat terkait hasil pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong sesungguhnya menarik untuk didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan atau KPK pula.
“Hal ini sungguh menarik untuk mendalami rekaman percakapan Jitmau dan Abu Hanifa. Karena Jitmau pula sempat diperiksa oleh Tim Jaksa Kejari Sorong tahun 2021 lalu dan terungkap informasi kalau dugaan dana proyek pengadaan ATK dan Barang Cetakan tersebut melebihi angka Rp.8 Milyar, ” katanya.
Sekaligus untuk mengungkap pula apakah percakapan telepon yang rekamannya ada Jaksa KPK tersebut memiliki “pengaruh” pada “lambat keluarnya” Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari kasus dugaan Tipikor pada kegiatan pengadaan ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 tersebut .
“Saya kira Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong yang baru : Makrun, SH, MH untuk membuka kembali dan menyelidiki hingga meningkatkan status tahapan proses penyelidikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, ” ungkap Warinussy.
Dukungan supervisi yang maksimal dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat: Muhammad Syarifuddin, SH, MH dan jajarannya sangatlah diperlukan.
“Saya yakin langkah hukum mengungkap siapa yang mesti bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tipikor pada Proyek Pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong tahun 2017 sebesar Rp.8 Milyar tersebut dapat segera terungkap.
“Saya kira hal ini akan menjadi kado terindah bagi Kajari Sorong, Kajati Papua Barat serta bagi jajaran pemerintahan dan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya yang bakal segera memilih calon pemimpin daerahnya yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 pada bulan November mendatang, ” pungkasnya.
Redaksi