Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH yang merupakan salah satu organisasi non pemerintah dan berfokus pada advokasi penegakan hukum dengan ini memberikan dukungan dan merespon positif langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat DR.Harli Siregar, SH, MH dan jajarannya dalam mengungkap dugaan tindak pidana perbankan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini.
Menurutnya jika perbuatan pidana ini benar terjadi dan telah melibatkan oknum-oknum anggota TNI serta staf karyawan/wati salah satu bank plat merah di Manokwari, maka sesuai ketentuan pasal 89 Undang Undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan perkara koneksitas atau perkara yang diduga melibatkan pelaku dari lingkungan militer dan kalangan sipil.
Dengan telah dilakukannya pemeriksaan oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat : Ridho Sihombing dan jajarannya terhadap sekitar 8 orang saksi,maka LP3BH Manokwari mendesak agar proses penegakan hukum senantiasa diselenggarakan berdasarkan amanat KUHAP, ” katanya. Senin (03/06/2024).
Para terduga pelaku yang telah diduga mengakibatkan kerugian pada pemotongan gaji sekitar 58 prajurit TNI agar terus diproses hingga ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti sesuai amanat pasal 184 KUHAP.
” LP3BH Manokwari akan senantiasa melakukan pengawalan terhadap segenap proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini Di Kejati Papua Barat, ” ujarnya.
*Redaksi*