Foto Dok : Proyek Pengendalian Banjir Yang Tidak Selesai
Jerat Fakta | Merauke – Diduga Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir anggaran tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Merauke tidak selesai sehingga menjadi perhatian khusus bagi pegiat Antikorupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambarauw.
Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Balai Wilayah Sungai Papua – Merauke yang sumber anggaran APBN pada tahun 2022 dengan nilai pagu Rp. 14,300,000,000.00, dan tahun 2023 Rp. 16,201,125,000.00 sudah merugikan negara.
Menurutnya, Jika proyek pembangunan pengendalian banjir tidak selesai meskipun anggaran sudah cair 100 persen, maka kemungkinan terdapat beberapa masalah yang lebih spesifik dan serius.
“Anggaran yang sudah cair mungkin disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Dana yang dialokasikan untuk proyek mungkin digunakan untuk keperluan lain yang tidak terkait, ” kata Rafael kepada media. Kamis (20/06/2024).
Ia menjelaskan, manajemen proyek yang buruk sehingga perencanaan yang tidak matang atau pengelolaan proyek yang tidak efektif dapat menyebabkan kegagalan dalam menyelesaikan proyek tepat waktu, karena kurangnya pengawasan dan kontrol yang baik terhadap pelaksanaan proyek.
“Kontraktor yang tidak kompeten atau tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan penundaan atau ketidakselesaian proyek. Kemungkinan adanya masalah kontraktual yang menyebabkan perselisihan antara pihak kontraktor dan pemerintah atau pihak berwenang, ” ungkapnya.
“Ini harus segera Audit dan Investigasi menyeluruh oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke terhadap penggunaan dana proyek untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya, ” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah proyek pengendalian banjir yang tidak selesai meskipun anggaran sudah cair 100 persen, kata Rafael, perlu adanya tindakan tegas dan komprehensif yang melibatkan audit, manajemen proyek yang lebih baik, evaluasi kontraktor, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan proyek dapat diselesaikan sesuai dengan tujuan awal dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Saya minta BPK RI, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke segera memanggil pihak-pihak yang terkait, karena hal ini masalah yang sangat serius, jika perlu segera melakukan audit terkait pekerjaan tersebut, ” jelasnya.
Ia menambahkan, melakukan pemeriksaan pekerjaan pembangunan pengendalian banjir yang dilakukan oleh pihak Balai Sungai adalah langkah penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas proyek tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke segera Audit Keuangan dan Administrasi,
libatkan auditor independen untuk memeriksa penggunaan anggaran. Ini termasuk memverifikasi apakah dana digunakan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui dan juga periksa semua dokumen terkait, termasuk kontrak, faktur, bukti pembayaran, dan laporan keuangan, ” tambahnya.
Lanjutnya, melakukan inspeksi lapangan untuk menilai kondisi fisik proyek dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan sangat penting.
“Segera menguji kualitas bahan dan teknik konstruksi yang digunakan. Ini bisa melibatkan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium dan mencegah dan mendeteksi penyelewengan atau penyimpangan sejak dini, ” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, masalah atau hambatan yang mengakibatkan proyek tidak selesai segera menyusun rencana tindakan untuk mengatasinya.
“Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Pemeriksaan yang komprehensif terhadap pekerjaan pembangunan pengendalian banjir oleh pihak Balai Sungai adalah langkah krusial untuk memastikan proyek tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Langkah-langkah yang melibatkan audit keuangan, evaluasi teknis, penilaian manajemen proyek, pengawasan berkelanjutan, partisipasi publik, dan penegakan hukum harus diimplementasikan secara konsisten.
Dengan pendekatan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek dapat terjaga, sehingga setiap dana yang telah cair dapat digunakan dengan efisien dan tepat sasaran, ” pungkasnya.
Menurut sumber kredibel yang kami dapatkan informasi di lapangan, proyek tersebut sudah ada temuan indikasi kerugian negara dan sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Polda Papua.
“Proyek tersebut sudah menjadi temuan, sehingga sudah pada tahap pemeriksaan oleh Subdit Tipikor Polda Papua, saya juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan Audit Investigasi sehingga kolaborasi Aparat Penegak Hukum bisa dapat ungkap siapa saja oknum yang menyebabkan kerugian uang negara terhadap proyek Pembangunan Pengendalian Banjir di Kabupaten Merauke, ” tukasnya.
Hingga berita ini di publikasikan, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Magdalena Tanga, S.ST.,M.T ketika dikonfirmasi oleh wartawan enggan memberikan tanggapan.
(Redaksi)