Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pejabat, Youlce Ebel Marlysia Boymau Minta Pendamping Hukum ke LP3BH

Jerat Fakta | Manokwari – Kasus penganiayaan oleh oknum pejabat sering kali menjadi sorotan publik karena mereka seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Ketika seorang pejabat melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mereka wakili.

Jika terbukti bersalah, pejabat tersebut harus menjalani proses hukum yang adil dan setara dengan warga negara lainnya. Ini termasuk pengadilan dan, jika perlu, hukuman yang setimpal.

Institusi terkait perlu mengambil tindakan disipliner terhadap pejabat tersebut, yang dapat berupa skorsing, pemecatan, atau sanksi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (25/06/2024).

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan dan permohonan pendampingan serta pelayanan bantuan hukum dari Youlce Ebel Marlysia Boymau (39) terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial JJA pada hari Minggu, 2/6 di Jalan Cengkeh, Amban-Manokwari, ” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kliennya telah melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari Minggu, 2/6 dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.

“Oleh sebab itu kami mohon kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti lanjuti laporan klien kami untuk diproses menurut hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351, ” ujarnya.

Ia menambahkan, akan mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan

“LP3BH Manokwari khususnya Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak akan terus mengkawal proses hukum kasus ini hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *