Yan Christian Warinussy Mendampingi Kliennya Mendatangi Satreskrim Polres Kaimana

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy SH mendampingi klien saya SH yang “diduga” sebagai terlapor mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Kaimana di Jalan Utaron, Pasir Lombo – Kaimana. Kamis (11/07/2024).

Hal tersebut berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

“Kedatangan saya mendampingi terlapor SH, sekaligus bertemu penyidik yang menangani perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, pada tanggal 4 Juli 2024, ” ujarnya

Menurutnya , Dimana kliennya dilaporkan bahwa telah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang pada tahun 2023 lalu.

“Kami bertemu dengan penyidik dan memperoleh keterangan bahwa laporan tersebut sedang diselidiki oleh jajaran Sat.Reskrim Polres Kaimana. Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari terlapor SH, saya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dan jajaran sat.Reskrim di bawah Pimpinan AKP Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, ” ucapnya.

Lebih lanjut kata Warinussy, Secara hukum tentu akan bersandar senantiasa pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai amanat luhur dalam konteks penegakan hukum terkait masalah yang menimpa kliennya tersebut.

“Saya juga menghimbau segenap khalayak ramai di Kabupaten “Senja Indah” Kaimana untuk sama-sama menempatkan hukum sebagai panglima dalam kasus ini. Kita semestinya menghormati segenap proses hukum yang sedang dijalankan secara terhormat oleh pihak Polres Kaimana hingga menemukan fakta hukum terkait Laporan Polisi yang telah disampaikan oleh para pelapor sebagai warga negara Indonesia yang baik, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *