Jerat Fakta | Manokwari – Kuasa Hukum Calon Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy yang akrab disapa Anisto, perlu menghimbau kepada segenap calon kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten “Sisar Matiti” Teluk Bintuni untuk bertarung secara terhormat dan tidak saling mengkriminalisasi sesama calon demi kepentingan politik semata.
Tujuan utama yang mesti dikedepankan adalah kesediaan diri setiap calon Bupati dan Wakil Bupati untuk kelak Membangun seluruh sendi – sendi kehidupan rakyat Kabupaten Bintuni dalam arti yang seluas-luasnya.
Sekali-kali tidak boleh ada keinginan busuk untuk semakin melakukan akumulasi kapital untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongannnya. Saya sangat percaya bahwa klien saya Yohanes Manibuy dan calon wakil bupati Joko Lingara pasti dapat memberikan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat Teluk Bintuni dari berbagai kelompok, golongan dan antar umat beragama dan antar suku di Kabupaten Teluk Bintuni, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Minggu (14/07/2024).
Lanjutnya mengatakan, Anisto pasti dapat merangkul segenap calon lawan politik yang dihadapinya seusai Pemilukada November 2024 mendatang.
“Saya menggarisbawahi bahwa klien saya Yohanes Manibuy sama sekali tidak tersangkut perkara pidana apapun sejak dahulu dan saat ini, “ujarnya.
Tuduhan terkait pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong Tahun Anggaran 2010, 2012, 2013, 2014, dan 2015 telah ditetapkan 10 orang tersangka dan ternyata berdasarkan hasil klarifikasi internal Polda Papua Barat tahun 2019 diperoleh fakta bahwa Klien saya Yohanes Manibuy sama sekali tidak memiliki sangkut paut apapun dengan kasus pembangunan dimaksud.
Penggunaan bendera PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi oleh terpidana bernama Grandy jelas, dimana dana pembangunan pada Tahun Anggaran 2012 sejumlah Rp.996.864.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
“Dana tersebut telah ditransfer melalui rekening perusahaan PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi kepada saudara Grandy dan telah diterimanya. Jadi tak ada uang atau dana apapun yang terbukti mengalir dan atau diterima oleh klien kami Yohanes Manibuy, ” jelasnya.
“Pada tahun 2020 ketika klien kami Yohanes Manibuy maju sebagai calon dalam Pemilukada, ada oknum lawan politiknya yang menyebar isu-isu negatif terhadap klien saya tersebut, ” tambahnya.
Yohanes Manibuy pula sebagai Komisaris dari PT.Mitra Anugrah Jaya Abadi sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek pembangunan asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong tersebut.
Hal mana sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Dengan demikian maka posisi hukum klien kami Yohanes Manibuy sebagai calon Bupati Teluk Bintuni Orang Asli Papua tidak perlu dikriminalisasi oleh siapapun, termasuk oleh para kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang hendak maju pada Pemilukada November 2024 mendatang, ” ucapnya.
Yohanes Manibuy telah tidak menyandang status sebagai tersangka lagi sejak adanya surat nomor : B/748/XII/2019/Reskrim, tanggal 14 Desember 2019 dengan Klasifikasi BIASA. Surat tersebut perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikirim oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarifur Rahman, S.Ik dan ditujukan kepada Kapolda Papua Barat.
“Jadi status klien saya Yohanes Manibuy tak terhalang sedikitpun untuk maju berkontestasi pada Pemilukada November 2024 mendatang, ” pungkasnya.
(Redaksi)