Jerat Fakta | Manokwari – Nampaknya kasus penembakan terhadap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua Yan Christian Warinussy belum ada titik terang untuk mengungkap pelaku tersebut.
Percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh OTK terhadap Yan Christian Warinussy merupakan “PR” bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Manokwari untuk melakukan investigasi mendalam agar bisa menangkap pelaku yang kini belum terungkap.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, saya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Sumangunsong dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum-oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api, ” kata Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin (22/07/2024).
Menurutnya, banyak masyarakat di kabupaten Manokwari yang memiliki senjata api yang bersifat ilegal
“Saya yakin bahwa kepemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat di kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin, ” ujarnya.
Ia juga mendesak agar Kapolresta Manokwari segera meninjau terkait ijin kepemilikan senjata api.
“Saya juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Simangunsong agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat, termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat, ” jelasnya.
Ditambahkannya, mesti ada audit kepemilikan senjata api, sehingga dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan sebagaimana yang dialaminya tentang dugaan pembunuhan berencana (vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari.
“Warga masyarakat yang memiliki senjata api mesti diminta menyerahkan senjata apinya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi. Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari, ” pungkasnya.