Jerat Fakta | Yapen – Gerak cepat tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Yapen melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang wanita berinisial MM 35 Tahun, dimana dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan sekitar Pukul 15.00 WIT di salah satu rumah warga dan tersangka tanpa melakukan perlawanan saat membuka satu koper miliknya dan di temukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya ada 19 plastik bungkus berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja. Rabu (24/7/24).
‘anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita memiliki narkotika jenis ganja dalam jumlah banyak yg disimpan di dalam koper berwarna biru, tidak tunggu lama langsung gerak cepat ke TKP dan melakukan penggeledahan rumah, dan benar ada barang bukti tersebut di temukan dalam koper yang berada di dalam kamar”.ungkap Kapolres Kepulauan Yapen KOMPOL Ardyan Ukie Hercahyo memalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar.
Dari hasil penimbangan barang bukti seberat 396,8 gram narkotika jenis ganja dan tersangka di kenalkan Pasal 111 (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Tersangka sendiri saat ini berada di tahanan Polres Kepulauan Yapen guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
IPTU Zainudin Abubakar juga mengajak kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bila mana mengetahui adanya suatu kepemilikan narkotika kepada aparat keamanan untuk segera di tindak lanjuti pada penangkapan.