Jerat Fakta | Manokwari – Mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 berarti meminta penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang.
Menggunakan dasar hukum yang kuat seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 memberikan landasan legal dalam mendesak Kajari untuk bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi ini. III
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defenders/HRD) Yan Christian Warinussy menyambut positif langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH yang telah memulai penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Langkah Kajari Manokwari Teguh Suhendro dan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran DAK 2023 patut diapresiasi.
“Sebagai Advokat dan Pemerhati Korupsi di Provinsi Papua Barat, saya mendesak Kajari Manokwari untuk segera menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” katanya kepada media melalui pesan tertulis. Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, pengelolaan DAK 2023 di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti menjadi target pemeriksaan
“Segenap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aspek pengawasan dan pengelolaan DAK 2023 di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti menjadi target pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Manokwari dalam waktu dekat ini, ” jelasnya.
(Redaksi)