Kritisi Judi, BBM Ilegal, dan Miras, Oknum Anggota Polres Biak Diduga Serang John Muabuay

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mendesak Kapolda Papua Irjen Pol.Mathius D.Fachiri dan jajarannya agar menyikapi dengan serius sikap dan perilaku arogan yang telah ditunjukkan oleh beberapa oknum anggota Polri dari Polres Biak Numfor pada seorang pemuda penyampai Firman Tuhan John Muabuay pada Kamis (25/7) di Jalan Diponegoro, Biak, Provinsi Papua.

Desakan terhadap Kapolda disampaikan Advokat dan juga pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tanah Papua Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (26/07/2024).

Menurutnya, di dalam rekaman video yang telah viral beredar di sejumlah media sosial (medsos), terlihat ada seorang pemuda menyampaikan beberapa petuah Kristiani dengan menyelipkan beberapa pesan mengenai dugaan adanya kegiatan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, judi togel dan minuman keras (miras) yang marak berlangsung di kota Biak.

“Pesan-pesan tersebut disampaikan kepada Kapolres Biak Numfor dan jajarannya tepat di depan trotoar jalan Diponegoro, Biak dimana terdapat Kantor Polres Biak Numfor, ” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, sayangnya ada beberapa oknum anggota Polres yang terekam sempat menimpuki dan atau melempar batu ke arah saudara John Muabuay.

“Bahkan beberapa anggota Polres Biak Numfor mendatangi Muabuay dan salah satu diantaranya merampas mikrofon berwarna putih kuning yang diduga adalah milik Muabuay, ” jelasnya.

Ditambahkannya, apapun alasannya, para oknum petugas tersebut telah melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 28E ayat (2) Jo Pasal 28G ayat (1) Jo Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 28J ayat (1) dari Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut.

“Tindakan ini mana pula diduga telah mencemari amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Oleh sebab itu para oknum pelaku yang adalah anggota Polres Biak Numfor tersebut semestinya dimintai keterangan dan dikenai sanksi disiplin yang mampu merubah cara pandang dan memperbaharui langkah penyelesaian masalah melalui jalur restoratif justice (penyelesaian hukum yang berkeadilan) berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *