Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia serta sebagai Sesama Pejabat Penegak Hukum sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menolak pernyataan saudara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas di salah satu koran lokal di Manokwari yang tidak memproses hukum oknum anggota DPRD Fakfak Dalam kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis kepada media. Minggu (28/07/2024)
Menurutnya, dalam pernyataannya, Aspidsus mengatakan bahwa wakil rakyat Kabupaten Fakfak tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK ada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.
“Sekarang mau ditindak lanjuti juga, dia sudah mengembalikan. Dia sudah terus terang, itu aja sih untuk sementara ini. Bukan masalah pertimbangan ada keturunan Raja, tapi soal itu memang dia juga akui kan, “kata Aspidsus kepada wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos di Kejati Papua Barat belum lama ini.
“Sebagai Advokat dan sesama Penegak Hukum saya benar-benar menyesalkan pendapat Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut yang jelas-jelas menunjukkan sikap tidak hati-hati.
Bahkan cenderung melecehkan amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang berbunyi : “Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Bahkan di dalam penjelasan Pasal 4 tersebut sudah disebutkan bahwa dalam hal perlakuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur asal dimaksud, maka pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Jadi pernyataan seorang Aspidsus Kejati Papua Barat tersebut jelas bertentangan dan bersifat melawan hukum serta sama sekali tidak mencerminkan etos kerja seorang pejabat penegak hukum dan tidak pantas ditiru, maka saya menyarankan kepada Bapak Burhanuddin ST selaku Jaksa Agung Republik Indonesia agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, karena telah bertindak di luar sikap dan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
(Udir Saiba)