JERATFAKTA.COM-Mesuji -Kejaksaan Negeri Mesuji terbitkan Siaran Persa penetapan tersangka mafia tanah, Kejaksaan Negeri Mesuji telah menetapkan JUWADI BIN SAGI sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan kewenangan pengalihan tanah milik negara menjadi milik pribadi secara melawan hukum di Desa Sriwijaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor : PRINT-01 / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 18 Januari 2024 Jo. PRINT-01.a / L.8.22 / Fd.2 / 01 / 2024 tanggal 19 Februari 2024, ( 31 Juli 2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Kab. Mesuji tahun 2024, perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berupa tanah negara seluas ± 44 Hektare atau 444.655 m2 (empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh lima meter persegi) senilai Rp. 3.179.283.250,- (tiga milyar serratus tujuh puluh Sembilan dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), perbuatan Tersangka diduga melanggar :
1. Primair :
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Subsidiair :
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ;
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan Penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji melakukan penahanan terhadap Tersangka Juwadi Bin Sagi selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adapun perbuatan Tersangka adalah memalsukan bukti kepemilikian tanah berupa alas hak atau bukti peralihan hak, yang dilakukan oleh Tersangka untuk mendaftarkan Tanak milik Negara tersebut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, dimana hal ini bertentangan dengan:
1. Undang-undang No 3 Tahun 1972 Tentang Pokok-pokok Transmigrasi pada Pasal 11 dan Pasal 12.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pasal 22 ayat (5) huruf b.
3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf c.
4. PP Nomor 3 tahun 2014 tentang pelaksaanaan UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasiaan Pasal 31 ayat (4) dan (5).
Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan. Sekian dan Terima kasih. (Siaran Pers Kejari Mesuji)