Warinussy Desak Kajari Sorong Tindaklanjuti Dugaan Tipikor Pengadaan ATK dan Barang Cetakan

Jerat Fakta | Manokwari – Sudah kira-kira sebulan sejak Saudara Jaksa Makrun, SH, MH dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, dan pada hari Senin, 22 Juli 2024 yang lalu Kajari Sorong mengatakan bahwa pihaknya (Kejaksaan Negeri/Kejari Sorong) menjadikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2017 sebagai atensi (diperhatikan/menjadi perhatiannya).

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu (04/08/2024).

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saya terus mengkawal dan mendesak Kajari Sorong di bawah supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada Pemkot Sorong tersebut, ” katanya

Menurutnya, Profesionalitas dan Integritas Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat benar-benar menjadi taruhan untuk menguji kepercayaan masyarakat di Tanah Papua, Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya saat ini.

“Saya juga melihat bahwa ukuran bagi naiknya popularitas figur Kajari Sorong Makrun dan Kajati Papua Barat Mohamad Syarifuddin juga cenderung dapat diletakkan pada keberhasilan kedua pejabat penegak hukum ini mampu atau tidak dalam mengungkap kasus ini sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan, “Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kepada masyarakat di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh Tanah Papua untuk secara jeli memperhatikan bahwa untuk membangun sebuah sistem demokrasi yang baik justru dimulai dari bagaimana kita mampu secara cermat dan teliti melihat proses serta figur calon pemimpin masa depan bangsa yang bersih dan bebas dari isu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), ” tambahnya.

Ukuran atau indikatornya dapat diperoleh dari apa yang dikerjakan dan hasilnya yang ada selama calon-calon pemimpin tersebut pernah dipercayakan memimpin pemerintahan di Kabupaten dan Kota sebelumnya. Jadi jika ternyata mereka terindikasi kuat tersangkut isi korupsi pada masa pemerintahan sebelumnya di kabupaten/kota, maka adalah sangat celaka jika rakyat “tergiur” untuk terus mempercayakan hak demokrasi nya kepada para pemimpin “potensial” koruptif untuk terus memimpin di daerah otonom baru kemudian hari.

“Saya memohon dengan hormat kepada Saudara Kajari Sorong Makrun dan jajarannya untuk tidak sampai “masuk angin” kelak sebelum 100 hari kerja nya dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 di Pemkot Sorong ke tahap penyidikan, minimal dengan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini, ” pungkasnya.

(Udir Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *