Pelantikan Pejabat Eselon II, PJ Gubernur PB Harus Perhatikan Amanat UU Otsus

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), ingin menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Ali Bahan Temongmere, MTP, terkait pelantikan pejabat eselon 2 hasil seleksi (lelang) jabatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis. Senin (05/08/2024).

“Pelantikan pejabat eselon 2 ini harus memperhatikan amanat Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang secara tegas memberikan ruang dan prioritas kepada putra-putri Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan, ” katanya.

Amanat ini merupakan bagian dari upaya untuk mengakui, melindungi, dan mempromosikan hak-hak OAP dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat Papua

“Dengan memberikan prioritas kepada OAP, kita dapat memastikan bahwa nilai-nilai, pengetahuan lokal, dan budaya masyarakat Papua terus hidup dan berkembang di dalam struktur pemerintahan, ” ujarnya.

Dalam proses seleksi jabatan, telah terbukti bahwa putra-putri OAP mampu bersaing dan menunjukkan kompetensi serta kualitas yang tidak kalah dengan kandidat lain. Terdapat sejumlah calon pejabat OAP yang telah masuk dalam posisi tiga besar untuk 17 jabatan strategis, termasuk asisten, sekretaris MRPB, sekretaris DPRPB, kepala badan, biro, dan kepala dinas.

Memprioritaskan OAP dalam pelantikan pejabat eselon 2 akan menciptakan keseimbangan dan keadilan sosial, memberikan kesempatan bagi putra-putri Papua untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” ucapnya Warinussy.

Mengutamakan OAP dalam pengisian jabatan strategis bukan hanya soal keberpihakan, tetapi juga kepatuhan terhadap undang-undang yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Ini adalah langkah konkret dalam menghormati dan melaksanakan otonomi khusus secara utuh.

“Sebagai anak asli Papua, saya dengan tulus mendorong Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Ali Bahan Temongmere, MTP, untuk memberikan kesempatan pertama dan utama kepada para calon pejabat OAP. Ini adalah wujud dari komitmen terhadap otonomi khusus, dan lebih penting lagi, adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di tingkat pemerintah provinsi benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua, ” bebernya.

Untuk mendukung tujuan ini, LP3BH siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.

Mengadakan program pelatihan dan pengembangan bagi putra-putri OAP agar mereka siap untuk menduduki posisi strategis dan berkontribusi secara efektif.

Menggalang dukungan dan kesadaran publik mengenai pentingnya kebijakan ini untuk pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.

Memastikan bahwa proses pelantikan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dan menjadi dasar yang kuat bagi kemajuan Provinsi Papua Barat. Dengan memberikan prioritas kepada OAP, kita tidak hanya menghormati hak-hak dasar mereka, tetapi juga membuka jalan bagi kemajuan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Saya berharap Pejabat Gubernur akan mempertimbangkan harapan ini demi kebaikan dan kemajuan bersama, ” pungkasnya.

 

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *