Program Presiden RI Gagal, Infrastruktur Jalan Nasional Papua Barat Daya Belum Maksimal

Jerat Fakta | Manokwari – Jalan Trans Papua adalah salah satu program infrastruktur ambisius yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di wilayah Papua.

Proyek ini dirancang untuk membuka daerah-daerah terpencil, meningkatkan perekonomian lokal, dan memperkuat integrasi wilayah Papua dengan bagian lain Indonesia.

Nampaknya persolan pembangunan infrastruktur di daerah Papua Barat Daya belum maksimal sehingga janji Presiden RI Ir Joko Widodo pada akhir masa jabatannya untuk menyelesaikan jalan Trans Papua pada tahun 2024 “Gagal”.

“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) saya kembali mempertanyakan kembali situasi pembangunan Jalan Nasional Makbon-Mega di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya yang mengalami kerusakan dan beberapa bagian belum beraspal, ” kata Advokat dan juga pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa (06/08/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahkan diduga pada beberapa ruas jalan nasional tersebut mengalami kerusakan sangat parah. Diduga keras proyek tersebut dibiayai dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2021-2022.

“Pekerjaan proyek jalan nasional Makbon-Mega ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Proyek Jalan Nasional (PJN) Wilayah Kota Sorong, ” ujarnya.

Ia menambahkan, sementara pemenang lelangnya adalah PT.Delta pada proses lelang dengan penawaran harga terendah dengan nilai Rp.210.000.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Milyar).

“Jalan Nasional Makbon-Mega diduga mengalami kerusakan diantara nya di kilometer 73 hingga Kilometer 80. Sehingga investigasi menyeluruh akan proyek pekerjaan pembangunan jalan nasional Makbon-Mega ini menjadi urgen dan mendesak diperhatikan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Baik PT.Delta ataupun sub kontraktornya yaitu PT.Pulau Biru yang seyogyanya dapat dimintai keterangannya baik oleh auditor  BPK RI maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat, ” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *